KUNKER DPRD PELALAWAN
Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Kunker Di PT. PMBN
Komisi I DPRD Pelalawan Kunker Di PT. PMBN
Selasa 13 April 2021, 15:01 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Kunker Di PT. PMBNRIAUMADANI. COM - Anggota komisi I DPRD Pelalawan Drs Sozifao Hia, M.Si, Selasa (13/4/2021) melakukan kunjungan kerja (Kunker)di wilayah daerah pemilihannya di perusahaan perkebunan PT. PMBN di Kecamatan Bandar Sekijang. Kunker anggota komisi I itu disambut langsung oleh general manager (GM) PT. PMBN Sumitro didamping sejumlah staf personalia perusahaan pekerkebunan kelapa sawit tersebut.
Anggota komisi I DPRD Pelalawa dari partai PDI perjuangan itu menyampaikan bahwa dia melakukan kunjungan kerja terkait beberapa hal keluhan tenaga kerja dari PT. PMBN yang sudah diterima oleh komisi I. Terutama terkait karyawan yang telah mengabdi bekerja di perusahaan perkebunan PT. PMBN selama bertahun-tahun namun tidak angkat menjadi karyawan tetap. Juga mengenai pembatasan hari kerja, hanya 19 hari dibolehkan bekerja dalam satu bulan kepada karyawan yang berstatus buruh harian lepas (BHL).
Lanjut Hia, bagi tenaga kerja yang istrinya melahirkan juga tidak mendapatkan tunjangan dari perusahaan. Lebih ditekankan oleh ketua fraksi PDI perjuangan DPRD Pelalawan itu terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya kepada tenaga kerjanya supaya, dibayarkan sebelum hari raya Idhul fitri. Dan hal yang tidak kalah penting lagi disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan itu agar perusahaan menyediakan fasilitas keagamaan bagi tenaga kerjanya seperti rumah ibadah baik gereja maupun mesjid. Perusahan juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan, bagi tenaga kerjanya, ujar Hia menegaskan.
Selain itu, Hia juga meminta perusahaan agar menyediakan fasilitas sarana dan prasaran olah raga bagi pemuda khusus tenaga kerja PT PMBN. Hal yang lebih lagi tekankan oleh Hia, agar perusahaan menyediakan tanah wakaf khusus untuk tenaga kerja yang non muslim. Soalnya setiap karyawan PT. PMBN yang meninggal dunia selama ini, belum ada satu lokasi khusus untuk pemakaman bagi karyawan yang non muslim, pintanya.
Menyikapi yang disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan itu, GM PT. PMBN Sumitro mengatakan, persoalan tenaga kerja di perusahaan ini sudah dilaksanakan sesuai aturan yang dibuat oleh perusahaan. Aturan yang diselenggarakan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja, mempedomani ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang telah dibuat oleh pemerintah, ujarnya.
Persoalan lain yang telah disampaikan oleh tenaga kerja melalui anggota DPRD Pelalawan juga menjadi masukan bagi perusahaan. Hal itu juga akan dipertimbangkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada oleh pihak PT. PMBN, tandasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham