Kasus Dugaan KDRT
Hendri Siregar
Polres Pelalawan Dipraperadilankan Atas Perkara KDRT
Jumat 09 April 2021, 16:31 WIB
Hendri SiregarRIAUMADANI. COM - Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang ditangani oleh Polres Pelalawan, akan di praperadilankan oleh kuasa hukum korban. Sore Jumat (9/4/2021) surat permohonan gugatan praperadilan, dengan termohon Polres Pelalawan, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.
Hendri Siregar SH kuasa hukum korban bernama Itdayani Jumat (9/4/2021) kepada media ini mengaku, telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan perkara KDRT di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pendaftaran gugatan praperadilan itu merupakan bentuk reaksi kami atas kekecewaan terhadap Polres Pelalawan dalam penanganan kasus itu. Sebab sikap dan tindakan pihak Polres Pelalawan dalam penanganan perkara klien saya bernama Itdayani dinilai sangat kurang profesional, sesalnya.
Dibeberkan pengacara itu, salah satunya hal yang sangat mengecewakan bagi saya adalah, karena hingga sampai saat ini terlapor (Rusdianto) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu belum ditangkap. Kemudian mobil merek Daihatsu yang dipakai saat terlapor melakukan kekerasan terhadap korban, juga belum disita oleh Polres Pelalawan. Sementara pemukulan atau penganiayaan itu dilakukan oleh terlapor kepada klien saya didalam mobil tersebut. Jadi pertanyaannya, mengapa hingga saat ini mobil yang merupakan sebagai barang bukti tersebut tidak disita oleh Polres Pelalawan? sebutnya mempertanyakan kinerja Polres Pelalawan dengan penuh kecewa.
Kemudian, meskipun sejak membuat laporan polisi dalam perkara itu sudah dimintakan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara psikologi klinis/forensik terhadap korban, namun sampai saat ini juga belum dikabulkan. Juga karena tidak dilakukan pemeriksaan psikologi kepada anak korban yang menyaksikan langsung pemukulan kepada ibunya dalam kejadian itu.
Bahkan saat anak korban yang masih umur 6,5 tahun itu di BAP atau dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Pelalawan, tidak dilakukan pendampingan, jelas pengacara yang pernah membebaskan terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan itu.
Tambah Hendri Siregar, begitu juga hasil pemeriksaan medis yang dilakukan atas inisiatif korban sendiri di RS Bhayangkara Polda Riau, sejak awal juga sudah dimintakan untuk ditingkatkan untuk menjadi alat bukti visum et repertum, hal itu juga tidak dihiraukan oleh penyidik Polres Pelalawan. Padahal itu sangat penting untuk menghindari bila nanti adanya argumen tersangka bahwa pemukulan atau penganiayaan itu bukan sebagai penganiayaan ringan, ujarnya menegaskan.
Lebih ironisnya lagi, surat dari Ditreskrimum Polda Riau yang meminta berkas perkara KDRT tersebut ditarik dari Polres Pelalawan, hal itu juga belum dipenuhi oleh pihak Polres Pelalawan. Padahal kami sangat berharap agar berkas perkara itu segera ditarik oleh Polda Riau demi kenyamanan korban yang merasa sangat terancam karena pelaku hingga saat ini belum ditangkap oleh Polres Pelalawan, akunya.
Sejumlah poin itu sudah disampaikan didalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Pelalawan, tukasnya. Dia berharap agar permohonan itu dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.
Selanjutnya Hendri Siregar juga menekankan agar penyidik Polres Pelalawan jangan salah kaprah dalam menerapkan pasal dalam perkara KDRT itu. Artinya penyidik tidak boleh menambahkan atau menjuntokan pasal 351 KUHP. Sebab UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, bersifat lex spesialis. Terkecuali jika penyidik Polres Pelalawan menjuntokan pasal yang masih dalam ruang lingkup UU. No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT tersebut, tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat Batubara yang dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan bahwa PN Pelalawan telah menerima surat permohonan gugatan praperadilan tersebut. "Benar perkara Prapid sebagaimana pemohonan yang dimaksud. Penetapan hari sidang hari selasa tgl 20 April 2021 yang akan datang," jawabnya singkat. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham