
Kasus Dugaan KDRT
Hendri Siregar
Polres Pelalawan Dipraperadilankan Atas Perkara KDRT
Jumat 09 April 2021, 16:31 WIB

RIAUMADANI. COM - Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang ditangani oleh Polres Pelalawan, akan di praperadilankan oleh kuasa hukum korban. Sore Jumat (9/4/2021) surat permohonan gugatan praperadilan, dengan termohon Polres Pelalawan, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.
Hendri Siregar SH kuasa hukum korban bernama Itdayani Jumat (9/4/2021) kepada media ini mengaku, telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan perkara KDRT di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pendaftaran gugatan praperadilan itu merupakan bentuk reaksi kami atas kekecewaan terhadap Polres Pelalawan dalam penanganan kasus itu. Sebab sikap dan tindakan pihak Polres Pelalawan dalam penanganan perkara klien saya bernama Itdayani dinilai sangat kurang profesional, sesalnya.
Dibeberkan pengacara itu, salah satunya hal yang sangat mengecewakan bagi saya adalah, karena hingga sampai saat ini terlapor (Rusdianto) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu belum ditangkap. Kemudian mobil merek Daihatsu yang dipakai saat terlapor melakukan kekerasan terhadap korban, juga belum disita oleh Polres Pelalawan. Sementara pemukulan atau penganiayaan itu dilakukan oleh terlapor kepada klien saya didalam mobil tersebut. Jadi pertanyaannya, mengapa hingga saat ini mobil yang merupakan sebagai barang bukti tersebut tidak disita oleh Polres Pelalawan? sebutnya mempertanyakan kinerja Polres Pelalawan dengan penuh kecewa.
Kemudian, meskipun sejak membuat laporan polisi dalam perkara itu sudah dimintakan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara psikologi klinis/forensik terhadap korban, namun sampai saat ini juga belum dikabulkan. Juga karena tidak dilakukan pemeriksaan psikologi kepada anak korban yang menyaksikan langsung pemukulan kepada ibunya dalam kejadian itu.
Bahkan saat anak korban yang masih umur 6,5 tahun itu di BAP atau dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Pelalawan, tidak dilakukan pendampingan, jelas pengacara yang pernah membebaskan terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan itu.
Tambah Hendri Siregar, begitu juga hasil pemeriksaan medis yang dilakukan atas inisiatif korban sendiri di RS Bhayangkara Polda Riau, sejak awal juga sudah dimintakan untuk ditingkatkan untuk menjadi alat bukti visum et repertum, hal itu juga tidak dihiraukan oleh penyidik Polres Pelalawan. Padahal itu sangat penting untuk menghindari bila nanti adanya argumen tersangka bahwa pemukulan atau penganiayaan itu bukan sebagai penganiayaan ringan, ujarnya menegaskan.
Lebih ironisnya lagi, surat dari Ditreskrimum Polda Riau yang meminta berkas perkara KDRT tersebut ditarik dari Polres Pelalawan, hal itu juga belum dipenuhi oleh pihak Polres Pelalawan. Padahal kami sangat berharap agar berkas perkara itu segera ditarik oleh Polda Riau demi kenyamanan korban yang merasa sangat terancam karena pelaku hingga saat ini belum ditangkap oleh Polres Pelalawan, akunya.
Sejumlah poin itu sudah disampaikan didalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Pelalawan, tukasnya. Dia berharap agar permohonan itu dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.
Selanjutnya Hendri Siregar juga menekankan agar penyidik Polres Pelalawan jangan salah kaprah dalam menerapkan pasal dalam perkara KDRT itu. Artinya penyidik tidak boleh menambahkan atau menjuntokan pasal 351 KUHP. Sebab UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, bersifat lex spesialis. Terkecuali jika penyidik Polres Pelalawan menjuntokan pasal yang masih dalam ruang lingkup UU. No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT tersebut, tandasnya.
Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat Batubara yang dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan bahwa PN Pelalawan telah menerima surat permohonan gugatan praperadilan tersebut. "Benar perkara Prapid sebagaimana pemohonan yang dimaksud. Penetapan hari sidang hari selasa tgl 20 April 2021 yang akan datang," jawabnya singkat. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan