Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI
Tiga Oknum Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek
Rabu 07 April 2021, 17:01 WIB
RIAUMADANI. COM - Status tiga anggota polisi Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis lalu (1/4/2021).
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021) seperti dilansir akuratnews.com.
Rusdi menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis lalu (1/4/2021).
Dari tiga tersangka itu, jelas Rudi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yaitu EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," kata Rusdi.
Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisialnya belum diungkap Mabes Polri.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," kata Rusdi.
Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Terpisah, meskipun prosesnya dinilai agak lambat, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyambut baik penetapan tersangka unlawful killing di Kilometer 50 Cikampek tersebut.
Namun Anam memberikan sejumlah catatan untuk kepolisian, terutama menyangkut belum dijalankannya rekomendasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan peristiwa penembakan laskar FPI itu.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," ujar Anam, Selasa (6/4/2021).
Anam pun kembali mengingatkan kepolisian bekerja secara akuntabel dan profesional serta benar-benar menjalankan proses penegakan hukum dan bukan manajemen pengelolaan isu
Namun soal sikap kepolisian yang belum mengungkap inisial serta nama dua tersangka, Anam enggan berkomentar.
"Soal sebut nama dan tidak silakan tanya ke polisi. Prinsip dasar kami seperti di atas (profesionalitas dan akuntabilitas)," tegasnya.
Anam juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM yang lain, yakni ihwal senjata api dan mobil. Dikatakannya, senjata api menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut. Jejak soal senjata pun sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun yang terekam secara digital.
Menurut Anam, Komnas HAM berharap langkah maju terkait senjata menjadi fokus Kepolisian ke depan.
"Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran. Publik menunggu ini," tutupnya.
sumber Detak Indonesia
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan