Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI
Tiga Oknum Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek
Rabu 07 April 2021, 17:01 WIB
RIAUMADANI. COM - Status tiga anggota polisi Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Kamis lalu (1/4/2021).
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021) seperti dilansir akuratnews.com.
Rusdi menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis lalu (1/4/2021).
Dari tiga tersangka itu, jelas Rudi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yaitu EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," kata Rusdi.
Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisialnya belum diungkap Mabes Polri.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," kata Rusdi.
Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Terpisah, meskipun prosesnya dinilai agak lambat, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyambut baik penetapan tersangka unlawful killing di Kilometer 50 Cikampek tersebut.
Namun Anam memberikan sejumlah catatan untuk kepolisian, terutama menyangkut belum dijalankannya rekomendasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan peristiwa penembakan laskar FPI itu.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," ujar Anam, Selasa (6/4/2021).
Anam pun kembali mengingatkan kepolisian bekerja secara akuntabel dan profesional serta benar-benar menjalankan proses penegakan hukum dan bukan manajemen pengelolaan isu
Namun soal sikap kepolisian yang belum mengungkap inisial serta nama dua tersangka, Anam enggan berkomentar.
"Soal sebut nama dan tidak silakan tanya ke polisi. Prinsip dasar kami seperti di atas (profesionalitas dan akuntabilitas)," tegasnya.
Anam juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM yang lain, yakni ihwal senjata api dan mobil. Dikatakannya, senjata api menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut. Jejak soal senjata pun sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun yang terekam secara digital.
Menurut Anam, Komnas HAM berharap langkah maju terkait senjata menjadi fokus Kepolisian ke depan.
"Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran. Publik menunggu ini," tutupnya.
sumber Detak Indonesia
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat