DUGAAN KDRT
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko
PH Minta Polres Pelalawan Tangkap Rusdianto Dalam 1X24 Jam
Senin 05 April 2021, 12:35 WIB
Kapolres Pelalawan AKBP Indra WijatmikoRIAUMADANI. COM - Hari ini (5/4/2021) saya sebagai kuasa hukum Itdayani pelapor perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) telah melayangkan surat di Polres Pelalawan. Dalam surat itu ada beberapa poin yang diminta kepada Polres Pelalawan, salah satunya memohon agar dalam 1X24 jam terlapor Rusdianto ditangkap dan ditahan.
Demikian ditegaskan oleh kuasa hukum Itdayani yang melaporkan Rusdianto di Mapolres Pelalawan dalam dugaan kasus KDRT. "Selain itu, sebagai Kuasa Hukum berpendapat bahwa penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan terlapor kepada Itdayani (korban) masuk dalam KDRT sebagai mana yang telah diatur dalam UU. No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Maka itu diminta kepada Polres Pelalawan agar melakukan segala upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 itu.
Kemudian memohon kepada Kapolres Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap klien kami Itdayani. Sejak awal, hal itu telah disampaikan kepada penyidik pembantu, namun sampai hari ini belum dilakukan," ucap Hendri Siregar penuh kesal.
Masih Hendri Siregar, "selanjutnya pemeriksaan medis yang dilakukan oleh klien kami di RS Polda Riau, juga diminta untuk dijadikan sebagai visum et repertum dalam kasus itu oleh Polres Pelalawan. Lalu juga meminta supaya menyita mobil yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana kekerasan kepada klien kami di tempat kejadian perkara (TKP) di KBC Ramayana Pangkalan Kerinci," ucap Kuasa Hukum Idyanai itu sangat tegas.
Dikatakannya lagi, "sebenarnya segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana seperti mobil yang digunakan oleh pelaku di TKP, wajib disita oleh pihak kepolisian. Setahu kami dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh klien kami Itdayani, mobil tersebut sampai hari ini belum disita. Itu menjadi pertanyaan besar terhadap Polres Pelalawan," pungkasnya mempertanyakan kinerja Polres Pelalawan.
Hendri Siregar juga memaparkan hal terbaru yang disampaikan melalui surat yang baru dia layangkan di Polres Pelalawan. "Yaitu, diduga akibat dari kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rusdianto kepada korban, saat ini korban telah mengalami keguguran yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan bidan pada tgl 31 Maret 2021 lalu. Maka melalui media ini juga surat yang telah dilayangkan, Polres Pelalawan diminta untuk mengambil keterangan bidan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Itdayani," pintanya.
Ditegaskan lagi oleh Hendri, apa bila surat kami tidak ditanggapi, maka semua hal-hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara ini, akan dilaporkan kepada Propam Polda Riau. Dan segala upaya akan kami lakukan demi kepentingan hukum klien kami Itdayani, termasuk akan melayangkan surat kepada Kapolri di Jakarta, ujar advokad itu.
Hedri Siregar juga mengaku sangat kecewa terhadap Polres Pelalawan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab menurutnya kekerasan yang dialami oleh kliennya, bukan suatu penganiayaan ringan. Dia berharap agar Polres Pelalawan menerapkan pasal 16, 20, 21, 39, 40, pasal 44 ayat 1 dan 2 pasal 45, 46, 47, 49 dan 55 UU. No. 23. Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal ini bukan mendikte kinerja penyidik Polres Pelalawan, tapi hanya sekedar memberi masukan untuk jadi bahan bagi mereka, tukasnya mengakhiri.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa perkara Itdayani (pelapor) merupakan atensi. Bukan hanya perkara yang dilaporkan oleh Itdayani saja, semua perkara yang lain juga menjadi atensi baginya.
Terkait dengan penahanan terlapor, itu dipercayakan kepada Kasat Reskrim, ujar Kapolres. Masalah tidak disita mobil yang dipakai terlapor saat kejadian, coba nanti saya konfirmasi dengan penyidik, ujar Kapolres Pelalawan.
Terkait permintaan Hendri Siregar dalam suratnya agar bukti pemeriksaan dari RS Polda Riau untuk dijadikan sebagai et repertum, belum dapat dijelaskan oleh Kasat Reskrim. "Suratnya baru masuk bagaimana saya mau baca, suratnya baru dikasih sama Kapolres ke saya barusan ini" kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masry Marbun saat dihubungi media ini via kontak.
Permintaan kuasa hukum juga agar Rusdinato ditahan dalam 1X24 jam, Kasat Reskrim Polres Pelalawan menjawab, kewenangan menahan itu atas ketentuan hukum. Memangnya kewenangan menahan bisa atas permintaan?
Penahanan terlapor itu berdasarkan dengan pertimbangan hukum, tidak mesti semuanya harus ditahan. Malah banyak yang dikeluarkan dari tahanan karena Covid-19 ini sekarang, karena pertimbangannya banyak, jelasnya.
Begitu juga masalah meminta untuk menyita mobil yang dipakai terlapor di TKP. Tidak semua mobil harus disita dalam perkara seperti itu. Karena secara konstruksi hukumnya itu tidak masuk. Terkecuali misalnya jika mobil itu dipakai untuk menyekap, baru mobilnya diamankan, tukasnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau