DUGAAN KDRT 
			
			Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko
			
     			
					
										PH Minta Polres Pelalawan Tangkap Rusdianto Dalam 1X24 Jam
			
        		Senin 05 April 2021, 12:35 WIB
        
			Kapolres Pelalawan AKBP Indra WijatmikoRIAUMADANI. COM - Hari ini (5/4/2021) saya sebagai kuasa hukum Itdayani pelapor perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) telah melayangkan surat di Polres Pelalawan. Dalam surat itu ada beberapa poin yang diminta kepada Polres Pelalawan, salah satunya memohon agar dalam 1X24 jam terlapor Rusdianto ditangkap dan ditahan.
Demikian ditegaskan oleh kuasa hukum Itdayani yang melaporkan Rusdianto di Mapolres Pelalawan dalam dugaan kasus KDRT. "Selain itu, sebagai Kuasa Hukum berpendapat bahwa penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan terlapor kepada Itdayani (korban) masuk dalam KDRT sebagai mana yang telah diatur dalam UU. No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Maka itu diminta kepada Polres Pelalawan agar melakukan segala upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 itu.
Kemudian memohon kepada Kapolres Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan psikologis forensik terhadap klien kami Itdayani. Sejak awal, hal itu telah disampaikan kepada penyidik pembantu, namun sampai hari ini belum dilakukan," ucap Hendri Siregar penuh kesal.
Masih Hendri Siregar,  "selanjutnya pemeriksaan medis yang dilakukan oleh klien kami di RS Polda Riau, juga diminta untuk dijadikan sebagai visum et repertum dalam kasus itu oleh Polres Pelalawan. Lalu juga meminta supaya menyita mobil yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana kekerasan kepada klien kami di tempat kejadian perkara (TKP) di KBC Ramayana Pangkalan Kerinci," ucap Kuasa Hukum Idyanai itu sangat tegas.
Dikatakannya lagi, "sebenarnya segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana seperti mobil yang digunakan oleh pelaku di TKP, wajib disita oleh pihak kepolisian. Setahu kami dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh klien kami Itdayani, mobil tersebut sampai hari ini belum disita. Itu menjadi pertanyaan besar terhadap Polres Pelalawan," pungkasnya mempertanyakan kinerja Polres Pelalawan.
Hendri Siregar juga memaparkan hal terbaru yang disampaikan melalui surat yang baru dia layangkan di Polres Pelalawan. "Yaitu, diduga akibat dari kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rusdianto kepada korban, saat ini korban telah mengalami keguguran yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan bidan pada tgl 31 Maret 2021 lalu. Maka melalui media ini juga surat yang telah dilayangkan, Polres Pelalawan diminta untuk mengambil keterangan bidan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Itdayani," pintanya.
Ditegaskan lagi oleh Hendri, apa bila surat kami tidak ditanggapi, maka semua hal-hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara ini, akan dilaporkan kepada Propam Polda Riau. Dan segala upaya akan kami lakukan demi kepentingan hukum klien kami Itdayani, termasuk akan melayangkan surat kepada Kapolri di Jakarta, ujar advokad itu.
Hedri Siregar juga mengaku sangat kecewa terhadap Polres Pelalawan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab menurutnya kekerasan yang dialami oleh kliennya, bukan suatu penganiayaan ringan. Dia berharap agar Polres Pelalawan menerapkan pasal 16, 20, 21, 39, 40, pasal 44 ayat 1 dan 2 pasal 45, 46, 47, 49 dan 55 UU. No. 23. Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal ini bukan mendikte kinerja penyidik Polres Pelalawan, tapi hanya sekedar memberi masukan untuk jadi bahan bagi mereka, tukasnya mengakhiri. 
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa perkara Itdayani (pelapor) merupakan atensi. Bukan hanya perkara yang dilaporkan oleh Itdayani saja, semua perkara yang lain juga menjadi atensi baginya.
Terkait dengan penahanan terlapor, itu dipercayakan kepada Kasat Reskrim, ujar Kapolres. Masalah tidak disita mobil yang dipakai terlapor saat kejadian, coba nanti saya konfirmasi dengan penyidik, ujar Kapolres Pelalawan.
Terkait permintaan Hendri Siregar dalam suratnya agar bukti pemeriksaan dari RS Polda Riau untuk dijadikan sebagai et repertum, belum dapat dijelaskan oleh Kasat Reskrim. "Suratnya baru masuk bagaimana saya mau baca, suratnya baru dikasih sama Kapolres ke saya barusan ini" kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masry Marbun saat dihubungi media ini via kontak.
Permintaan kuasa hukum juga agar Rusdinato ditahan dalam 1X24 jam, Kasat Reskrim Polres Pelalawan menjawab, kewenangan menahan itu atas ketentuan hukum. Memangnya kewenangan menahan bisa atas permintaan?
Penahanan terlapor itu berdasarkan dengan pertimbangan hukum, tidak mesti semuanya harus ditahan. Malah banyak yang dikeluarkan dari tahanan karena Covid-19 ini sekarang, karena pertimbangannya banyak, jelasnya.
Begitu juga masalah meminta untuk menyita mobil yang dipakai terlapor di TKP. Tidak semua mobil harus disita dalam perkara seperti itu. Karena secara konstruksi hukumnya itu tidak masuk. Terkecuali misalnya jika mobil itu dipakai untuk menyekap, baru mobilnya diamankan, tukasnya. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau