Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
RAMADHAN 1441H/2021M
SE Walikota Warga Pekanbaru di Zona Merah Corona Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah
Minggu 04 April 2021, 22:47 WIB
DR. H. FIRDAUS. MT Walikota Pekanbaru

RIAUMADANI. COM -  Warga Kota Pekanbaru yang berada di kawasan zona merah Corona (Covid-19) dianjurkan melaksanakan salat tarawih dan tadarus di rumah selama bulan Ramadhan nanti.

Demikian Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pertanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di dalam zona ini, terhitung setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.

Kelurahan yang dimaksud adalah Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, Delima, Rejosari, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah, Maharatu, Perhentian Marpoyan, Simpang Baru, Tuah Karya, Air Dingin, Kedung Sari dan  Kelurahan Labuh Baru Barat.

Selain itu, sejumlah imbauan lain juga disampaikan dalam edaran tersebut. Diantaranya meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Dimana, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Ahad (4/4/2021).

Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.

Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. (mcr/Tis).




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top