Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemerintah Tahun Ini Kembali Terima CPNS, ini Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK
Jumat 02 April 2021, 22:55 WIB
Poto Tes CPNS Int

RIAUMADANI. COM - Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN, di antaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Khusus untuk penerimaan guru, pada 2021 ini statusnya tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK

Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Namun, ada sejumlah perbedaan antara PNS dan ASN. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Selain itu ada perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan,
dan pengembangan kompetensi

PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020,dikutip kompas.

Gaji

Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Persamaan PNS dan PPPK

Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.

Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.

Secara teknis, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Adapun penetapan status kepegawaian, termasuk menyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN.

Pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi selama 3x24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.

Definisi tewas bagi ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 meliputi:

Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya

Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya yang ada hubungannya dengan dinas

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Program dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.

Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari:

Santunan kecelakaan kerja

Santunan sementara

Santunan cacat

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI

a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:

a. santunan kematian kerja
b. uang duka tewas
c. biaya pemakaman
d. bantuan beasiswa. (**)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top