Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ini Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Rabu 31 Maret 2021, 10:13 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly 
RIAUMADANI. COM - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pemerintah menilai, Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak sesuai hukum dan perundang-undangan.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya pendaftaran kubu Moeldoko dianggap tak memenuhi syarat sesuai AD/ART, setelah peserta kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPD Partai Demokrat.

Yasonna mengatakan, sebelum pemerintah memutuskan hal ini, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kelengkapan persyaratan kepada PD KLB meski kelengkapan itu sudah dilengkapi.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun, wahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam kompers virtual, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Medan.

“Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan dmikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,” ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). (**)



Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top