Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DUGAAN KDRT
Komnas PA Riau Protes Kinerja Oknum Penyidik Polres Pelalawan
Minggu 28 Maret 2021, 14:45 WIB
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty 
RIAUMADANI. COM - Komnas Perlindungan Anak Propinsi Riau memprotes lambannya penanganan laporan penganiayaan terhadap Itdayani di Polres Pelalawan. Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus itu baru tahap SPDP ke Kejaksaan. Harusnya terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Hal ini ditegaskan oleh ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty kepada media ini Minggu (28/03/2021) di Pekanbaru. Saya melihat ada yang tidak beres dengan oknum penyidik Polres Pelalawan yang menangani kasus tersebut. Masa sampai hari ini, penyidik baru menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Sabtu (27/03/2021) lalu. Harusnya itu sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin, katanya.

Jika penyidik Polres Pelalawan beralasan bahwa karena kurangnya saksi yang melihat saat kejadian, seharusnya itu tidak mesti jadi alasan. Kan sudah ada bukti visum. Dalam suatu peristiwa tindakan penganiayaan juga tidak mesti harus menunggu ada orang yang melihat baru dilakukan penganiayaan, pungkas ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Propinsi Riau itu.

Dikatakannya lagi, kalau penyidiknya juga masih ragu dengan visum tersebut, tinggal tanya kepada ahli forensik, apakah penganiayaan yang terjadi terhadap pelapor atas bukti visum itu dilakukan oleh orang lain atau menganiaya dirinya sendiri. Keterangan dari ahli forensik itu nanti yang menguatkan bukti visum tersebut benar atau tidak. 

Lagi pula kenapa bukan sejak dari kemarin-kemarin itu dilengkapi? Ada apa dengan oknum penyidik Polres Pelalawan dalam menangani kasus tersebut. Disini bisa dinilai kinerja oknum penyidik itu nampak kurang profesional. Jangan gara-gara oknum penyidik seperti itu, citra polisi itu rusak, ucap Dewi memprotes dengan keras.

Dikatakan ketua Komnas PA Riau itu, terkait dengan dugaan kasus penerlantaran anak oleh terlapor, masih menunggu selesai proses isbat yang sedang diurus oleh terlapor bersama kuasa hukum. Jika isbat telah keluar dari pengadilan, maka kasus penerlantaran anak juga akan dilaporkan, cetusnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top