Sangsi Atas Dugaan Asusila
Dinas PMD Meranti Beri Sangsi Administrasi Kepada Oknum Kades Tanjung Peranap
Selasa 23 Maret 2021, 14:06 WIB
RIAUMADANI. COM - Pemkab Kepulauan Meranti, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), memberikan sangsi administrasi kepada oknum Kades Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat atas dugaan terjadinya aksi asusila yang dilakukannya
Sangsi tersebut atas keputusan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti melalui Kabag hukum Pemerintahan dan Inspektorat bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Peranap hanya diberikan sanksi teguran secara tertulis sesuai dengan aspek kajiannya.
" Dinas PMD Kabupaten Meranti sesuai dengan keputusan Bupati dan aturan yang berlaku memberikan sanski teguran tertulis kami dari Dinas PMD Kepulauan Meranti sesuai dengan Ketentuan dan aturan yang berlaku memberikan sanski berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, sesuai aturan yang ditentukan yaitu dalam rentang waktu selama 14 hari, surat teguran itu kita akan kirimkan ke pihak Kecamatan, inti persoalan tersebut kita tidak bisa menghakiminya sebelum ada keputusan pengadilan sama sekali," kata Plt Irmansyah, Selasa (23/03/2021).
" Kecuali apabila oknum Kades tersebut tertangkap tangan dan terbukti nyata melakukan tindakan Korupsi dan melakukan asusila terhadap anak dibawah umur disertai dengan laporan dan bukti yang akurat misalnya ada videonya langkap, kami dengan secara langsung akan tindak tegas untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum Kades tersebut sesuai dengan prosedur hukum," jelasnya lagi.
Irmansyah menambah kan lagi," dengan kejadian ini apabila terjadi perubahan pelayanan terhadap masyarakat oleh kades tersebut, maka Kades berkewajiban untuk memulihkannya kembali agar kondisi pelayanan terhadap masyarakat setempat maksimal kembali. Karena apabila terdapat keluhan dari masyarakat tentang kurangnya pelayanan maka terhadap Kades tersebut bisa dilakukan pemberhentian sementara," imbuhnya.
Dinas PMD juga telah meminta kepada pihak inspektorat untuk melakukan survei kedesa Tanjung Peranap terkait pelayanan masyarakat saat ini.
" Kami sudah meminta pihak inspektorat untuk turun kelapangan dan merekapun sudah turun kelokasi pada Jumat kemarin," pungkasnya.
Awak media ini juga mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait hasil survei yang dilakukan pihak Inspektorat ke Desa Tanjung Peranap melalui Sekretaris Inspektorat Raweli Anelia Sstp Hsi.
" Hari Jumat kemarin kami pihak inspektorat telah turun ke desa Tanjung Peranap untuk melakukan audit menjelang habis jabatan kepala Desa bukan terkait kasus dugaan Asusila, karena Desa Tanjung Peranap termasuk salah satu dari 29 Desa yang habis masa jabatannya untuk tahun 2021 ini dan kami tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal itu," jelas Raweli Anelia
Tambah Raweli Anelia lagi, kalau tidak salah Dinas PMD sudah mengeluarkan surat teguran kepada Kades Tanjung Peranap tersebut sudah beberapa hari yang lalu dan kami sudah terima tembusan suratnya," pungkasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut seolah tidak bersalah dan diduga Kades tersebut mengancam masyarakat desa dan akan menuntut secara hukum kepada masyarakat yang telah melaporkannya.
Sementara itu Awak ini media juga mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban yang bernama Syahruddin melewati via telepon, karena oknum Kades tersebut tidak mengakui atas dugaan perbuatan asusilanya
" Dikatakan Abang kandung korban Heri Yanto kepada orang tua saya, bahwa oknum Kades tersebut mengakui perbuatannya dan dia mengajak damai kepada Abang kandungnya korban," jelas Syahrudin
Tambah Syahrudin lagi," dengan pengakuan kades itu lah orang tua saya selaku Ketua BPD langsung membuat surat pernyataan dan kami tandatangani semua," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham