Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
HUKUM
SA Alias KO (60) Warga Desa Lubuk Siam Kantongi 29 Paket Shabu Ditangkap Polsek Siak Hulu
Selasa 23 Maret 2021, 03:59 WIB


RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang kakek diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, pelaku inisial SA alias KO (60) warga Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu ini ditangkap pada Senin siang (22/03/2021).

Saat penangkapan ditemukan barang bukti 29 paket shabu siap edar dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang disimpan dikantong celana pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 09.45 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh SA alias KO di Desa Lubuk Siam. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 11.45 wib, Tim menemukan keberadaan SA dirumahnya di Desa Lubuk Siam dan langsung dilakukan penangkapan, saat penggeledahan ditemukan dalam kantong celana pelaku sebuah kotak rokok Sampoerna Hijau berisi 29 paket shabu terbungkus plastik bening yang dibalut kertas tisu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (**)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top