RIAUMADANI. COM - Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic " />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
electronic traffic enforcement (ETLE)
Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Pekanbaru, Berikut Daftar Pelanggaran yang Terekam
Senin 22 Maret 2021, 15:31 WIB


RIAUMADANI. COM - Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di 12 Polda yang ada di Indonesia, salah satunya ialah Polda Riau.
 
Pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021).

Khususnya di Pekanbaru, dari pantauan di lapangan, ada beberapa ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE, salah satunya di depan Pos Polantas yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Mall Living World Pekanbaru.

Dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Riau juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

"Besok dilaunching," ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, kepada GoRiau.com, Senin (22/3/2021) pagi.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyampaikan, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda seluruh Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Yang bermainkan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

"Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," jelas Abrianto.

Daftar Pelanggaran

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut daftar lengkapnya:

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Dengan demikian, maka bagi Anda yang sedang berkunjung ke kota lain, tetap selalu disiplin berlalu lintas, dan patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku..
sumber GoRiau.com



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top