PT. BFI Finance Tahan Agunan Yang Sudah Dilunasi
Jumat 19 Maret 2021, 06:44 WIB
RIAUMADANI. COM - Sebuah perusahaan leasing pendanaan pembiayaan PT. BFI FINANCE di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menahan agunan asli BPKB mobil milik konsumennya yang telah dilunasi. Pihak perusahaan leasing beralasan bahwa ada ikatan perjanjian dengan piutang yang lain.
Jumat (19/3/2021) kepada media ini, Hendri Siregar SH pengacara korban bernama Waluyo, mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan tertulis di Polres Pelalawan. Karena menurutnya tindakan yang dilakukan pihak PT. BFI terhadap kliennya merupakan suatu tindak pidana penggelapan, ungkapnya.
Hendiri Siregar menceritakan, pada tahun 2017 Waluyo meminjam uang dari PT. BFI FINANCE dengan jaminan BPKB mobil Agya. Melihat pembayaran angsuran hutang Waluyo berjalan lancar, pihak BFI datang menawarkan Waluyo untuk kembali mengambil pinjaman. Sehingga Waluyo kembali mengagunkan BPKB mobil Xenia di BFI pada awal tahun 2019 tapi pinjaman pertama belum lunas, tukasnya.
Lanjut Hendri, beberapa waktu kemudian, unit mobil Xenia tersebut hilang. Waluyo membuat laporan kehilangan di polisi sampai pelaku ditangkap dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Namun Waluyo tidak sanggup lagi melanjutkan angsuran hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia karena situasi ekonomi nya kurang baik, kata praktisi hukum itu.
Singkat cerita lanjut Hendri Siregar, pinjaman Waluyo atas agunan BPKB mobil Agya lunas pada bulan November 2019 lalu. Sehingga Waluyo meminta BPKB mobil Agya untuk dikembalikan oleh PT. BFI FINANCE. Anehnya pihak BFI tidak mau mengembalikan BPKB mobil Agya tersebut dengan alasan harus melunasi hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia. Menurut pihak BFI ada surat pernyataan ikatan perjanjian yang dibuat antara debitur dengan kreditur, sebutnya menirukan pernyataan pihak BFI.
Akan tetapi perjanjian itu dilakukan bukan sejak awal melakukan pinjaman kedua dengan agunan BPKB mobil Xenia. Surat perjanjian itu dibuat setelah unit mobil Xenia itu hilang. Sehingga Hendri Siregar menganggap pihak BFI telah mengelabui kliennya, ucap Hendri Siregar.
Maka itu pada Kamis (18/3/2021) Hendri Siregar yang telah diberi kuasa oleh Waluyo telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan. PT.BFI FINANCE dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dia berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Pelalawan.
Pihak BFI cabang Pangkalan kerinci yang dikonfirmasi melalui kepala operasional Dermanto mengatakan, Waluyo melakukan pinjaman dana di BFI dua kali. Antara pinjaman dana pertama dengan pinjaman dana kedua, ada ikatan perjanjian yang sudah ditanda tangani bersama antara BFI dengan Waluyo.
Menurut Dermanto, perjanjian itu tidak melanggar ketentuan yang ada karena kegiatan pihak BFI dibawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan). Apa lagi pada saat membuat surat ikatan perjanjian itu, terlebih dahulu sudah dibaca hingga dipahami oleh Waluyo, jelasnya. (Sona)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham