Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
Kayu Olahan Diduga Dari Ilegal Loging
Tumpukan Kayu Olahan Milik Parno Diduga Hasil Ilegal Loging Tampa Tersentuh Hukum
Rabu 17 Maret 2021, 03:44 WIB


RIAUMADANI. COM - Puluhan ton kayu berupa papan olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar berada di tepian Perairan sungai Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Senin (15/03/2021)

Dari pantauan media Riaumadani. com dilapangan puluhan ton kayu hasil pembalakan liar yang masuk di perairan sungai Desa Sonde tersebut secara terang-terangan dimasukan oleh seorang warga bernama Parno, bahkan dengan aksinya itu sama sekali tidak tersentuh hukum.

" Kita masuk kayu siket-siket (sedikit-sedikit..red) untuk keperluan pos angkatan laut dan untuk jembatan desa Sonde itu kita masukkan untuk fasilitas Pemerintah, bahkan kita pun sudah meminta izin sama petugas-petugas setempat," jelas Parno.

Bahkan Parno mengakui bahwa kayu tersebut sudah sekian bulan lamanya menumpuk ditempat itu, karena dirinya tidak sempat untuk mengantar pesanan  masyarakat dan juga mengatakan  bahwa ia sudah lama bermain kayu.

" Selama ini saya bermain kayu terus, dan selama itulah kayu disitu," kata dia.

Parno juga mengatakan,"  bahwa kayu tersebut dari kawan-kawannya  warga desa Bungur dan masyarakat Bungur yang selalu mengantar," terangnya lagi.

Di pertanyakan terkait izin penjualan kayu tersebut, Parno mengatakan," kalau izin itu susah, itu pun secara lisan saja," pungkasnya.

Terkait dengan tumpukan kayu olahan yang ada di Desa Sonde tersebut awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui pesan WhatsApp pribadinya, " Ok terimakasih nanti dikordinasikan sama Kasat Reskrim," jawabnya singkat.

Selanjutnya awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pribadinya  sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari beliau

Sesuai dengan ketentuan hukum terkait Hutan tanpa izin, menebang atau menerima atau membeli Hasil Hutan Kayu (HHK) yang diduga dipungut 
secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak  dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-
Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ada hukum pidananya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top