HUKUM.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon
Fadli Zon Mendesak Pemerintah Bebaskan HRS Menjelang Ramadhan
Selasa 16 Maret 2021, 22:46 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon RIAUMADANI. COM - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan pesan yang menjelang bulan suci Ramadhan. Adapun pesan yang diampaikan Fadli Zon adalah bahwasanya momen menjelang ramadhan seperti saat iini adalah momen yang tepat untuk segera membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Desakan Fadli Zon kepada pemerintah untuk segera membesakan HRS diungkapkan lantaran menurutnya kasus yang menjerat HRS hingga membuatnya ditahan selama beberapa waktu adalah kasus yang sarat muatan politik daripada penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter milik pribadinya @fadlizon pada Jumat, 12 Maret 2021.
“Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum,†tulis Fadli , seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 12 Maret 2021.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa sebetulnya kasus sebagaimana menjerat HRS yakni kasus kerumunan sebetulnya telah dilakukan juga oleh banyak pihak namun yang berbeda adalah kasus kerumunan lain lebih banyak yang tidak di proses. Oleh sebab itu, Fadli Zon mempertanyakan bahwa kasus kerumunan tersebut kenapa tidak di proses hukum seperti HRS.
Sedangkan, HRS hingga saat ini menurutnya menjalani proses hukum yang tidak proporsional. Sehingga, Fadli Zon juga dalam cuitan tersebut mempertanyakan soal Legacy seperti apa yang ditinggalkan sementara kekuasaan pasti berganti.
“Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti,†pungkasnya.
Seperti kita ketahui bersama, HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus kerumunan di Megamendung Bogor Jawa barat. Atas kasus tersebut HRS disebut-sebut tengah menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula pada saat ia melakukan pernikahan Putri yang dilakukan di Megamendung Bogor Jawa barat. Namun demikian, Pernikahan tersebut menjadi sebuah kasus karena telah melanggar protokol kesehatan yang juga Tah melakukan kerumunan.
Sumber: Pikiran-Rakyat
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat