
Hukum
Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Arist Merdeka Sirait Desak Polres Pelalawan Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak
Selasa 16 Maret 2021, 13:55 WIB

RIAUMADANI. COM - Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Polres Pelalawan untuk segera memintai pertanggung jawaban hukum kepada yang menerlantarkan anak. Karena penerlantaran anak itu, merupakan tindak pidana diatas 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara. Sebuah perkara yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, sudah patut ditahan.
Demikian disampaikan oleh ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dikontak pada Selasa (16/3/2021) oleh media ini. "Saya harus menanggapi ini karena merupakan tindakan kekerasan. Apa lagi unsur-unsur tindak kekerasannya seperti penerlantaran empat orang anak, sekalipun itu hasil dari perkawinan secara agama atau siri yang tidak tercatatkan di kantor Catatan Sipil," tukasnya.
Kalau unsur penerlantaran anaknya terbukti, atau tidak memberikan nafkah, belaian kasih sayang, juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apa lagi dengan perilaku seks yang menyimpang, bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Perilaku terlapor itu, harus diberitahu semua kepada polisi atau penyidik karena itu merupakan kekerasan didalam rumah tangga. Ibu dari pada anak-anak itu juga (pelapor) harus aktif menanyakan laporannya di kepolisian, sekalipun tidak pakai kuasa hukum, ujar Arist Merdeka Sirait menyarankan.
Lanjutnya, seorang bapak punya kewajiban menjalankan hak anak, itu berdasarkan kewajiban-kewajiban yang patut dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya. Misalnya memberi nafkah, menyekolahkan, memberi dana kesehatan, juga belaian kasih sayang dan lain sebagainya. Itu kewajiban orang tua memberikan hak kepada anaknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban itu juga tidak mengubah status walaupun anak siri atau tidak, pungkasnya.
Oleh karena itu, saya kira pihak kepolisian Polres Pelalawan itu, harus menindak lanjuti segera mungkin laporan ibu dari anak yang ditelantarkan itu. Paling tidak pihak kepolisian memanggil orang tua atau ayah dari anak itu, untuk dimintai pertanggung jawabannya, imbuhnya.
Kalau seorang ayah itu kewajibannya tidak dijalankan, bisa ditangkap dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Terkecuali jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, bisa saja tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Bahkan pada kasus itu bisa dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal kalau unsur-unsur penerlantaran anaknya terpenuhi, paparnya dengan tegas.
Jadi tidak ada alasan pihak Polres Pelalawan khususnya penyidik di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) untuk tidak memproses kasus tersebut. Karena kasus seperti itu merupakan sebuah peristiwa hukum yang merugikan warga masyarakat dan tidak boleh dihentikan. Apa lagi ini menyangkut masa depan anak, tandasnya kembali menegaskan.
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum Komnas PA Indonesia menggapi dugaan penerlantaran anak sebagaimana yang sampaikan oleh Itdayani selaku korban yang telah melaporkan suami sirinya di Mapolres Pelalawan atas dugaan penganiayaan hingga menerlantarkan anak. Usai membuat laporan polisi di Polres Pelalawan pada Rabu (10/3/2021) lalu, Itdayani langsung bertemu sejumlah awak media di kedai Kopi Bagan KM1 simpang Langgam Jl Road RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Dihadapan sejumlah awak media Itdayani menjelaskan, "saya dipukuli sudah sering dan tidak ingat lagi berapa kali oleh terlapor (Rusdianto). Saya baru melapor di polisi karena selain memikirkan nasib anak-anak takut tidak ada bapak, juga setiap mau melapor ke polisi saya selalu dincamnya. Dan setiap habis dipukuli olehnya, saya dikunci didalam kamar, sehingga tidak bisa melapor, ujar Itdayani menceritakan pilunya selama berumah tangga dengan Rusdianto.
Itdayani juga menceritakan jika istri pertama Rusdianto juga pernah menganiaya dia berasama buah hatinya. "Pernah saat itu saya dalam keadaan hamil, didatangi istri pertamanya, selain bicara kotor, perut saya dibenturi sama istri pertamanya dan kepala anak pertama saya yang tidak ada salah apa-apa dipukul menggunakan sepatu tingginya. Waktu itu saya sempat melapor tapi diancam oleh suami (Rusdianto)," tutur Itdayani dengan mata-mata berkaca-kaca.
Dibeberkan Itdayani lagi "bukan hanya itu saja, dalam berhubungan sesksual dengannya juga saya selalu dianiayanya. Setiap dia mau dilayani, terlebih dahulu saya dipukulinya baru disetubuhinya,". Pernah saya baru tiga hari melahirkan, dia minta saya melayaninya. Dengan terpaksa saya melayaninya, kalau tidak, dipukulinya," pungkasnya dengan nada serat sambil mengusap air matanya.
"Kejadian seperti itu berulang-ulang saya rasakan, dan dalam keadaan saya sedang menangispun, dia mau menyentuh saya. Tidak pernah sekalipun dia menyentuh saya dengan kasih sayang," bebernya lagi.
Tambah Itdayani yang mengaku telah menikah siri sejak tahun 2009 dengan mantan ketua Ormas Kabupaten Pelalawan itu, "selama kami jadi suami istri bila saya dikasih uang belanja, tidak pernah lebih dari Rp 50 ribu atau Rp. 100 ribu. Malah hasil jerih payah saya sendiri habis dimintainya, tukasnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan