Hukum
			
			Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia 
			
     			
					
										Arist Merdeka Sirait Desak Polres Pelalawan Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak
			
        		Selasa 16 Maret 2021, 13:55 WIB
        
			Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia RIAUMADANI. COM - Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Polres Pelalawan untuk segera memintai pertanggung jawaban hukum kepada yang menerlantarkan anak. Karena penerlantaran anak itu, merupakan tindak pidana diatas 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara. Sebuah perkara yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, sudah patut ditahan.
Demikian disampaikan oleh ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dikontak pada Selasa (16/3/2021) oleh media ini. "Saya harus menanggapi ini karena merupakan tindakan kekerasan. Apa lagi unsur-unsur tindak kekerasannya seperti penerlantaran empat orang anak, sekalipun itu hasil dari perkawinan secara agama atau siri yang tidak tercatatkan di kantor Catatan Sipil," tukasnya.
Kalau unsur penerlantaran anaknya terbukti, atau tidak memberikan nafkah, belaian kasih sayang, juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apa lagi dengan perilaku seks yang menyimpang, bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Perilaku terlapor itu, harus diberitahu semua kepada polisi atau penyidik karena itu merupakan kekerasan didalam rumah tangga. Ibu dari pada anak-anak itu juga (pelapor) harus aktif menanyakan laporannya di kepolisian, sekalipun tidak pakai kuasa hukum, ujar Arist Merdeka Sirait menyarankan. 
Lanjutnya, seorang bapak punya kewajiban menjalankan hak anak, itu berdasarkan kewajiban-kewajiban yang patut dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya. Misalnya memberi nafkah, menyekolahkan, memberi dana kesehatan, juga belaian kasih sayang dan lain sebagainya. Itu kewajiban orang tua memberikan hak kepada anaknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban itu juga tidak mengubah status walaupun anak siri atau tidak, pungkasnya. 
Oleh karena itu, saya kira pihak kepolisian Polres Pelalawan itu, harus menindak lanjuti segera mungkin laporan ibu dari anak yang ditelantarkan itu. Paling tidak pihak kepolisian memanggil orang tua atau ayah dari anak itu, untuk dimintai pertanggung jawabannya, imbuhnya. 
Kalau seorang ayah itu kewajibannya tidak dijalankan, bisa ditangkap dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Terkecuali jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, bisa saja tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Bahkan pada kasus itu bisa dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal kalau unsur-unsur penerlantaran anaknya terpenuhi, paparnya dengan tegas. 
Jadi tidak ada alasan pihak Polres Pelalawan khususnya penyidik di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) untuk tidak memproses kasus tersebut. Karena kasus seperti itu merupakan sebuah peristiwa hukum yang merugikan warga masyarakat dan tidak boleh dihentikan. Apa lagi ini menyangkut masa depan anak, tandasnya kembali menegaskan.
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum Komnas PA Indonesia menggapi dugaan penerlantaran anak sebagaimana yang sampaikan oleh Itdayani selaku korban yang telah melaporkan suami sirinya di Mapolres Pelalawan atas dugaan penganiayaan hingga menerlantarkan anak. Usai membuat laporan polisi di Polres Pelalawan pada  Rabu (10/3/2021) lalu, Itdayani langsung bertemu sejumlah awak media di kedai Kopi Bagan KM1 simpang Langgam Jl Road RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Dihadapan sejumlah awak media Itdayani menjelaskan, "saya dipukuli sudah sering dan tidak ingat lagi berapa kali oleh terlapor (Rusdianto). Saya baru melapor di polisi karena selain memikirkan nasib anak-anak takut tidak ada bapak, juga setiap mau melapor ke polisi saya selalu dincamnya. Dan setiap habis dipukuli olehnya, saya dikunci didalam kamar, sehingga tidak bisa melapor, ujar Itdayani menceritakan pilunya selama berumah tangga dengan Rusdianto.
Itdayani juga menceritakan jika istri pertama Rusdianto juga pernah menganiaya dia berasama buah hatinya. "Pernah saat itu saya dalam keadaan hamil, didatangi istri pertamanya, selain bicara kotor, perut saya dibenturi sama istri pertamanya dan kepala anak pertama saya yang tidak ada salah apa-apa dipukul menggunakan sepatu tingginya. Waktu itu saya sempat melapor tapi diancam oleh suami (Rusdianto)," tutur Itdayani dengan mata-mata berkaca-kaca.
Dibeberkan Itdayani lagi "bukan hanya itu saja, dalam berhubungan sesksual dengannya juga saya selalu dianiayanya. Setiap dia mau dilayani, terlebih dahulu saya dipukulinya baru disetubuhinya,". Pernah saya baru tiga hari melahirkan, dia minta saya melayaninya. Dengan terpaksa saya melayaninya, kalau tidak, dipukulinya," pungkasnya dengan nada serat sambil mengusap air matanya. 
"Kejadian seperti itu berulang-ulang saya rasakan, dan dalam keadaan saya sedang menangispun, dia mau menyentuh saya. Tidak pernah sekalipun dia menyentuh saya dengan kasih sayang," bebernya lagi.
Tambah Itdayani yang mengaku telah menikah siri sejak tahun 2009 dengan mantan ketua Ormas Kabupaten Pelalawan itu, "selama kami jadi suami istri bila saya dikasih uang belanja, tidak pernah lebih dari Rp 50 ribu atau Rp. 100 ribu. Malah hasil jerih payah saya sendiri habis dimintainya, tukasnya. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau