Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Bahaya Presiden 3 Periode, Penguasa Akan Terlalu Berkuasa
Selasa 16 Maret 2021, 13:51 WIB
Bahaya Presiden 3 Periode, Penguasa Akan Terlalu Berkuasa
RIAUMADANI. COM - Pakar politik pemerintahan Univeristas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim menyebut jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan. Jika memimpin tiga periode, presiden akan menumpuk kekuasaan dan akan terlalu berkuasa.

“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” kata Gaffar dalam siaran pers UGM, Selasa (16/03/2021). Ia menjelaskan dalam dunia demokrasi modern telah disepakati bahwa penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali.

Pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin. 

Oleh sebab itu, pengelolaan negara mengatur mekanisme sirkulasi rutin. Misalnya melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala. 

“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” jelasnya.

Ia menyampaikan ada dua jenis pembatasan kekuasaan, yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal melalui aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi seperti pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Adapun pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. 

Kendati demikian, kata Gaffar, 
pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama.
Sebagai contoh, penguasa aktif diharapkan tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. 
Meski tidak dilarang secara hukum, ada etika politik yang membatasi hal itu.

“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi modern,” papar dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM ini.

Apabila masa jabatan persiden tiga periode benar-benar diwujudkan, Gaffar menyebut akan menimbulkan persoalan baru. Menurut dia, ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Sebab, kata dia, semakin lama suatu kekuasaan, kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat dan kekuasan pun menjadi lebih absolut. “Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” urainya.

Kondisi itu wajib dihindari demi mencegah seseorang atau kekuatan politik dengan sumber daya yang berlebihan. 

“Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk,” imbuhnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, menurut Gaffar, masa jabatan presiden tiga periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.
Sebelumnya sejumlah pihak mengusulkan jabatan presiden dapat dijabat selama tiga periode. 

Namun Presiden Joko Widodo telah menyatakan ia tak berminat untuk menjabat presiden untuk periode ketiga nantinya.  
sumber Gatra. com



Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top