Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
HUKUM.
Komnas PA Riau Sorot Dugaan Penelantaran Anak Di Pelalawan
Selasa 16 Maret 2021, 06:52 WIB
Ketua Komnas PA Propinsi Riau Dewi Arisanty

RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan di Polres Pelalawan, menyita perhatian semua pihak. Salah satunya Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Propinsi Riau, sebab dalam kasus tersebut juga telah terjadi dugaan Penerlantaran anak oleh terlapor.

Ketua Komnas PA Propinsi Riau Dewi Arisanty yang dikonfirmasi melalui telefon pada Selasa (16/3/2021) menyampaikan, Itdayani  istri siri terlapor (Rusdianto) korban KDRT sudah membuat laporan polisi di Polres Pelalawan. Laporannya itu sedang diproses. Kalau nantinya tidak diproses, akan kita pertanyakan di Polres Pelalawan, tegasnya.

Dijelaskan ketua Komnas PA Propinsi Riau itu, sebenarnya Komnas PA hanya berpegang pada kasus penerlantaran anak. Masalah KDRT, diluar kewenangan Komnas PA. Namun dengan terjadinya kasus KDRT itu, makanya terjadil masalah lain seperti penerlantaran anak. Itu menjadi bahan pertimbangan bagi Komnas PA untuk menindak lanjuti kasus tersebut, ucapnya.

Dikatakan Dewi, penerlantaran anak yang dimaksud seperti tidak memberi nafkah, tidak mempedulikan anak, bahkan sampai hari ini terlapor tidak mengakui sebagai anaknya. Terlapor juga, tidak berusaha memberi rumah yang layak buat anak-anaknya dari hasil pernikahannya dengan Itdayani. Sekarang korban itu tinggal sama orang tuanya, katanya.

Dewi menegaskan lagi, proses hukum atas laporan dari Itdayani itu harus tetap ditindak lanjuti. Apa lagi kemarin keluarga terlapor menganggap mereka kebal hukum, dan seolah-olah Komnas PA juga bisa dijengkali mereka dengan nilai-nilai ukur mereka. Maka itu proses hukumnya diminta diproses dengan benar oleh Polres Pelalawan, pintanya dengan tegas.

Dewi lagi, kasus penerlantaran anak merupakan perhatian serius oleh Komnas PA. Kenapa, anak membutuhkan tanggung jawabnya seorang bapak, baik sandang maupun pangan dan segala macam. Anak itu masih membutuhkan nutri gizi untuk pertumbuhannya, ujarnya memaparkan.

"Saya berharap kasus itu tetap diproses oleh Polres Pelalawan dan kalau bisa terlapor segera ditetapkan tersangka dan ditangkap atas kasus KDRT yang telah terjadi. Kan sudah ada bukti visum dan bukti-bukti lainnya gitu lho. Jadi, apa lagi yang mempersulit pihak Polres Pelalawan atau penyidik untuk tidak menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan,"? tukas Dewi melempar pertanyaan.

Masih Dewi, masalah KDRT itu merupakan tanggung jawabnya kepolisian untuk melanjutkan prosesnya. Komnas PA hanya fokus menegakkan hukum terkait penerlantaran anak. Jika nanti Rusdianto mengatakan bahwa telah menafkahi anaknya, saya ingin tahu hal itu. Mana bukti transfernya setiap bulan, dan hal lain sebagainya, itu nanti akan saya pertanyakan, tandasnya lagi.

Selain butuh nafkah,  anak juga butuh perhatian orang tua, dalam hal ini perhatian dari seorang bapak. Jangan pula nanti Rusdianto beralasan bahwa dia nikah siri dengan korban, lalu lepas tanggung jawabnya terhadap anak. Tidak boleh bicara seperti itu. Karena bagaimanapun dia punya tanggung jawab secara moril terhadap anak-anak tersebut. Soalnya anak-anak itu tidak akan lahir tanpa ada hubungan antara kedua belah pihak, jelasnya. 

Hal itulah yang perlu dikaji juga oleh pihak Polres Pelalawan dan instansi yang lain. Supaya jangan ada sikap-sikap atau pernyataan bahwa ini nikah siri, bisa terbebas dari tanggung jawab, itu tidak boleh, cetusnya.

Menanggapi pengaduan Itdayani di Polres Pelalawan atas kasus KDRT yang terkesan lamban ditangani oleh pihak kepolisian selama ini Dewi menyampaikan, "mungkin selama ini oknum dari pihak Polres Pelalawan beranggapan bahwa Rusdianto itu kebal hukum, tidak bisa dituntut dan lain-lain. Nah itu tidak menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak bekerja menyelidiki laporan masyarakat khususnya laporan Itdayani itu," imbuhnya lagi kembali menegaskan.

"Kepolisian itu dibentuk untuk menertibkan peraturan, dalam arti kata, sisi penyelidikan itu adanya disitu. Tak mungkin dengan pengaduan masyarakat yang sudah sesuai dengan aturan dan bukti-bukti visum yang ada, lalu kepolisian beranggapan bahwa itu tidak bisa dijalankan dengan kurangnya alat bukti dan saksi. Karena yang namanya KDRT itu, tidak mesti harus ada orang yang melihat pemukulan  saat kejadian atau bagaimana. Sementara bukti visumnya kan ada," sebutnya.

Dikatakan ketua Komnas PA Riau itu lagi, dengan bukti visum dan bukti-bukti pendukung lain yang dilampirkan terkait dengan KDRT itu,  sudah cukup. Jadi kita tinggal mengoreksi kinerja dari pihak Polres Pelalawan itu seperti apa, tandasnya mengakhiri. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top