Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
OTT Sabet Pungli Polda Riau
Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Riau
Senin 15 Maret 2021, 15:31 WIB
Tersangka HS beserta Barang bukti OTT Tim Sauber Pungli Polda Riau
RIAUMADANI. COM - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum Sekretaris Camat inisial HS (44 tahun). Dia menjabat Sekcam Binawidya Kota Pekanbaru, sebelumnya dia merupakan lurah di Kota Pekanbaru.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda saat konferensi pers didamping Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura nomor 13 Kota Pekanbaru, Senin sore (15/3/2021) mengatakan, bahwa perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS yang merupakan aparat pemerintahan yaitu sekretaris Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru 

Dijelaskan oleh Syamsul Huda, bahwa pada Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS yang saat itu menjadi Lurah Sidomulyo Barat

Pada Januari, korban telah memberikan Rp 500.000, namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp 3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.

Pada 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor kecamatan. “Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP-nya” ujar Syamsul Huda menjelaskan.

“PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR yang artinya masyarkat dalam mengurus SKGR tidak dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” lanjut Syamsul.

Dari Operasi Tangkap Tangan di kantor camat itu, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan “PENGURUSAN TANAH”.

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam kesempatan terpisah seusai Konferensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.

“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau,” ujarnya menutup pembicaraan. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top