Ramadhan 1442H/2021M
Muhammadiyah Keluarkan Pedoman Ibadah Puasa Masa Pandemi
Minggu 14 Maret 2021, 23:15 WIB
RIAUMADANI. COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi
"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3/2021) dikutip dari cnnindonesia.
Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," kata Syamsul.
Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.
Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
"Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata dia.
Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
"Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," kata dia.
Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.
"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," kata Syamsul.
Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.
"Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah," kata dia. (*)
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi
"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (14/3/2021) dikutip dari cnnindonesia.
Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," kata Syamsul.
Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.
Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
"Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata dia.
Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
"Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," kata dia.
Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.
"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," kata Syamsul.
Terakhir, Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.
"Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah," kata dia. (*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau