Hukum
			
			
			
     			
     		
					
										Ditkrimum Polda Riau Grebek Gudang CPO Ilegal, Tangkap 2 Pelaku
			
        		Kamis 11 Maret 2021, 16:18 WIB
        
			RIAUMADANI. COM -  Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.
Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib.
“Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstarus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).
Teddy memaparkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), anak gelangan, karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPI dari truk tangki dan menampungnya ditangki penampungan.
Selain dua karyawan, polisi juga menyita 2 unit truk tangki merk Hino warna hijau No Pol yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan No Pol BK 9172 EM yang disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.
Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya.
“Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir atas nama Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli dalam hal ini rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka,” ungkap Teddy.
Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka diatas, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.
“Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” pungkas Teddy. (humas/red)
| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau