TERSANGKA KARHUTLA
			
			
			
					
										Polda Riau Amankan 8 Pelaku Karhutla
			
        		Selasa 09 Maret 2021, 23:24 WIB
        
			
     			RIAUMADANI. COM - Untuk urusan penagakan hukum, bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menahan 8 orang pelaku.
Seluruhnya merupakan pelaku perorangan, yang melakukan pembakaran sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini.
Sedangkan, untuk luas lahan yang terbakar yang dilakukan para pelaku tercatat seluas 25,25 hektar di Provinsi Riau.
"Dari delapan pelaku, mereka diketahui membakar 25,25 hektar lahan,"kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (7/3/2021).Untuk identitas kedelapan pelaku, mereka adalah inisial Zul, Mis ,San Pet, Ta, Ed, Mas dan AB.
"Seluruh tersangka ini dari kalangan perorangan," ungkap Narto.
Dari total luas yang terbakar, paling luas berada di kota Dumai. Dengan luasan 10,25 hektar yang terbakar.
"Polres Dumai memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka. Masih sidik," terang Narto.
Lahan kedua paling banyak terbakar, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan luas 6 hektar. Dengan satu orang tersangka, yang masih disidik.
Selanjutnya, di Polres Bengkalis menangani dua kasus dan dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar, 3 hektar dan kasusnya masih sidik.
Disusul, lima hektar terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu laporan. Dengan mengamankan satu orang tersangka.
Setelahnya, Polres Bengkalis memproses tiga hektar lahan yang terbakar, dengan dua laporan. Untuk tersangka ada dua orang, dan masih dalam penyidikan.
Terakhir, Polres Pelalawan dan Polres Kampar memproses 0,5 hektar lahan yang terbakar.
"Sama-sama memproses satu tersangka dan masih dalam penyidikan," jelas Narto.
Dari pendalaman sementara, para pelaku ini beralasan, nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.
Disisi lain penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, Narto berharap, masyarakat dapat mengubah pola lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
'Cara ini sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna yang ada dikawasan hutan. Kemudian, tentunya akibatnya munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat,"ungkap Narto.(**)
     		
Seluruhnya merupakan pelaku perorangan, yang melakukan pembakaran sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini.
Sedangkan, untuk luas lahan yang terbakar yang dilakukan para pelaku tercatat seluas 25,25 hektar di Provinsi Riau.
"Dari delapan pelaku, mereka diketahui membakar 25,25 hektar lahan,"kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (7/3/2021).Untuk identitas kedelapan pelaku, mereka adalah inisial Zul, Mis ,San Pet, Ta, Ed, Mas dan AB.
"Seluruh tersangka ini dari kalangan perorangan," ungkap Narto.
Dari total luas yang terbakar, paling luas berada di kota Dumai. Dengan luasan 10,25 hektar yang terbakar.
"Polres Dumai memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka. Masih sidik," terang Narto.
Lahan kedua paling banyak terbakar, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan luas 6 hektar. Dengan satu orang tersangka, yang masih disidik.
Selanjutnya, di Polres Bengkalis menangani dua kasus dan dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar, 3 hektar dan kasusnya masih sidik.
Disusul, lima hektar terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu laporan. Dengan mengamankan satu orang tersangka.
Setelahnya, Polres Bengkalis memproses tiga hektar lahan yang terbakar, dengan dua laporan. Untuk tersangka ada dua orang, dan masih dalam penyidikan.
Terakhir, Polres Pelalawan dan Polres Kampar memproses 0,5 hektar lahan yang terbakar.
"Sama-sama memproses satu tersangka dan masih dalam penyidikan," jelas Narto.
Dari pendalaman sementara, para pelaku ini beralasan, nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.
Disisi lain penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, Narto berharap, masyarakat dapat mengubah pola lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
'Cara ini sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna yang ada dikawasan hutan. Kemudian, tentunya akibatnya munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat,"ungkap Narto.(**)
| Editor | : | TIS | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau