RIAUMADANI. COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengaj" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR
Selasa 09 Maret 2021, 16:36 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo


RIAUMADANI. COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sudah 29 lembaga dibubarkan dan masih ada 19 lainnya yang kita ajukan ke DPR. Hal itu karena beberapa badan atau lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/3/2021).

Tjahjo tak merinci lebih lanjut lembaga apa saja yang akan dibubarkan. Ia hanya mengatakan, pembubaran 19 lembaga itu harus dibahas bersama DPR karena diatur dalam Undang-Undang (UU) dan diterapkan melalui produk UU.

Untuk diketahui, pembubaran lembaga merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi. Hingga saat ini, kata Tjahjo, proses reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo sudah hampir rampung di tingkat pemerintah pusat. 

Menurut catatan Kementerian PANRB, 94 persen kementerian/lembaga di pusat sudah memangkas eselon III, IV, dan V. "Daerah baru 40 persen karena ada Pilkada Serentak. Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni ini harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V," lanjut dia.

Untuk mencapai hal tersebut, Tjahjo menargetkan reformasi birokrasi dari pusat hingga daerah bisa tuntas pada akhir 2021.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR Januari 2021, Tjahjo membuka opsi pembahasan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama DPR.

Usul itu awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal. KASN dinilai perlu dibubarkan karena tugas, fungsi, dan wewenangnya dianggap bisa dikerjakan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB.

Tjahjo pun menyarankan usulan tersebut dibahas melalui panitia khusus atau panitia kerja.

Tagar. #reformasi birokrasi #pembubaran lembaga #tjahjo kumolo #kementerian PANRB



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top