Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Hukum
Oknum Kades Di Meranti Diduga Genjot Adik Ipar Hingga Hamil
Senin 08 Maret 2021, 08:29 WIB


RIAUMADANI. COM - Perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan aksi dilakukannya diduga Kades tega menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga korban hamil.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut merupakan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, yang mana dirinya itu merupakan pejabat publik sehingga mencoreng nama baik Desa sehingga perbuatan itu membuat masyarakat kecewa.

Terkait persoalan tersebut dalam Forum Masyawarah juga memutuskan dan telah menyepakati, menyampaikan Aduan/Aspirasi masyarakat terkait perbuatan Bejat oleh  Oknum Kades tersebut, bahwa masyarakat meminta kepada pihak Kecamatan dan DPMD untuk menindak lanjuti hal aduan masyarakat kepada BPD tentang hal yang tersebut diatas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi pihak masyarakat Rm melewati pihak telepon selulernya mengatakan, dirinya sudah menyurati pihak Kecamatan terkait persoalan itu.

" terkait hal itu sudah kami sampaikan, bahkan sudah kita surati kepihak Kecamatan agar persoalan ini bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya Rm (08/03/2021).

Tidak sampai disitu awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Tebingtinggi Barat Zaid Zamhur, Membenarkan adanya pengaduan dari tokoh masyarakat atas pekara tersebut dan persoalan itu akan ditindaklanjuti ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti.

" Surat pengaduan sudah masuk kita sekira pukul 12.00 wib siang tadi, besok akan kita pangil yang bersakutan jika yang bersangkutan, klu dia tidak mau datang nanti dan tiga kali tidak hadir, baru kita lanjutkan ke Dinas BPMD untuk melakukan pemangilan serta melakukan rapat dengan kabag hukum untuk tindakan atas perbuatan oknum kades seperti itu," pungkasnya Camat (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top