RIAUMADANI. COM - Pertamina  telah memberi sanksi kepada 5 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)  yang di" />
Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
5 SPBU di Pekanbaru Disanksi Pertamina, Diduga Jual Premium ke Mobil Tangki Modifikasi
Kamis 04 Maret 2021, 16:25 WIB
Salah satu SPBU di Pekanbaru  diberi sangsi oleh Pertamina
RIAUMADANI. COM - Pertamina  telah memberi sanksi kepada 5 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)  yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Riau.

Indikasi kecurangan adalah adanya oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa. 

"Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi premium lebih banyak,"  kata Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman  kepada media di Pekanbaru,  Kamis.(4/3/2021)

Taufikurachman mengatakan Pertamina sudah memberi  sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi tegas, berupa penghentian alokasi premium karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.

Taufikurachman mengatakan SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium akan diberikan sanksi secara bertahap, diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen. 

"Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai Premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," katanya.

Dikatakannya, hingga Maret ini ada sebanyak 26 SPBU yang menjual Premium di Kota Pekanbaru. Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU.

Di sisi lain, Pertamina telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kilo liter (KL) dan JBT (Jenis BBM tertentu) sejumlah 18.524 KL selama hampir dua bulan pada Januari dan Februari tahun ini. 

Taufikurachman berharap ke depannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini. 

"Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, saya harap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135," tukasnya.(**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top