Perkara Hukum Pemalsuan Surat, Rori Fernandes, SH Puas
Dokumen RiauMadani.com
PN Rengat Putus Bebas Bahtiarudin Lambau
Selasa 02 Maret 2021, 15:56 WIB
Dokumen RiauMadani.com
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Putusan bebas perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negri Rengat hari ini, selasa (02 Maret 2021), pada agenda persidangan putusan sela yang di bacakan langsung oleh Majelis Hakim di persidangan telah memutuskan bebas terdakwa Bahtiarudin Lambau.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan dengan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 Ayat 1 KUHP pidana jo, Pasal 55 KUHP pidana. Terdakwa yang didampingi pengacaranya Rori Fernandes,S.H, Risky Darmawan, S.H, dan Risky Ardianti,S.H, dari awal persidangan sampai putusan bebas yang di bacakan hari selasa ini mengatakan, sangat legah dengan putusan hakim.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, ini menandakan, bahwa keadilan hukum masih ada di Indonesia," kata pengacara terdakwa.
Kasus bermula pada saat pelaporan BS, ia membuat laporan terhadap Terdakwa BL pada sekitar bulan Desmber 2020. Saat itu, BL di laporkan oleh saudara BS karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Terkait dengan laporan sdr BL tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap sdr BL di POLDA Riau.
Kemudian pada tanggal 08 Januari 2021, anak sdr BL dan pihak keluarganya menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada sdr Ibrahim dan Musidi sebagai anggota PARALEGAL Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN ), untuk mendampingi dalam kasus yang menimpa sdr BL.
Setelah di pelajari sdr Ibrahim, kemudian sdr Ibrahim langsung menghubungi Pengacara nya sdr. Risky Darmawan, S.H, sekira pukul 20.30, malam Jumat, tanggal 08 Januari 2021, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam kasus ini.
Kemudian kasus ini berlanjut dengan P21 oleh Kejaksaan Negri Rengat, yang mana pelimpahan perkara tersebut dialihkan ke Pengadilan Negri Rengat. Kemudian sdr BL di pindahkan dari tahanan Polda ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Adapun sidang pertama yaitu, dakwaan oleh terdakwa pada tanggal 09 februari 2021, dan dilanjutkan dengan Eksepsi atau keberatan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 16 Februari 2021.
Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan tanggapan yang di bacakan pada persidangan tanggal 23 februari 2021.
Setelah pembacaan keberatan dari pengacara terdakwa dan tanggapan dari penuntut umum, Hakim pada sidang tanggal 02 Maret 2021 membacakan putusan sela dengan putusan mengabulkan keberatan Penasehat Hukum dan menyatakan perkara dengan nomor perkara 24/pid.b/2021/PN.Rgt tidak dapat di lanjutkan pemeriksaannya serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Selanjutnya, terdakwa di bebaskan setelah putusan sela di bacakan Penasehat Hukum terdakwa sdr. Rori Fernandes, S.H yang juga bersama Rekannya sdr. Risky Dermawan,S.H dan Risky Ardianti,S.H.
Kepada awak media, di kantor Hukum Fernandez Clan mengatakan, " Kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini. Majelis Hakim dalam memutus persidangan ini sangat adil dan tepat dalam pertimbangannya. Kami sangat berharap, ini dapat menjadi contoh yang baik bagi aparatur Hukum dalam menanggapi disetiap perkara yang dilaporkan masyarakat," sebut Rori Fernandes,S.H.
Pewarta: RIANTO
Editor: 84n68120
| Editor | : | 84n68120 |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau