Perkara Hukum Pemalsuan Surat, Rori Fernandes, SH Puas
Dokumen RiauMadani.com
PN Rengat Putus Bebas Bahtiarudin Lambau
Selasa 02 Maret 2021, 15:56 WIB
Dokumen RiauMadani.com
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Putusan bebas perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negri Rengat hari ini, selasa (02 Maret 2021), pada agenda persidangan putusan sela yang di bacakan langsung oleh Majelis Hakim di persidangan telah memutuskan bebas terdakwa Bahtiarudin Lambau.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan dengan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 Ayat 1 KUHP pidana jo, Pasal 55 KUHP pidana. Terdakwa yang didampingi pengacaranya Rori Fernandes,S.H, Risky Darmawan, S.H, dan Risky Ardianti,S.H, dari awal persidangan sampai putusan bebas yang di bacakan hari selasa ini mengatakan, sangat legah dengan putusan hakim.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, ini menandakan, bahwa keadilan hukum masih ada di Indonesia," kata pengacara terdakwa.
Kasus bermula pada saat pelaporan BS, ia membuat laporan terhadap Terdakwa BL pada sekitar bulan Desmber 2020. Saat itu, BL di laporkan oleh saudara BS karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Terkait dengan laporan sdr BL tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap sdr BL di POLDA Riau.
Kemudian pada tanggal 08 Januari 2021, anak sdr BL dan pihak keluarganya menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada sdr Ibrahim dan Musidi sebagai anggota PARALEGAL Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN ), untuk mendampingi dalam kasus yang menimpa sdr BL.
Setelah di pelajari sdr Ibrahim, kemudian sdr Ibrahim langsung menghubungi Pengacara nya sdr. Risky Darmawan, S.H, sekira pukul 20.30, malam Jumat, tanggal 08 Januari 2021, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam kasus ini.
Kemudian kasus ini berlanjut dengan P21 oleh Kejaksaan Negri Rengat, yang mana pelimpahan perkara tersebut dialihkan ke Pengadilan Negri Rengat. Kemudian sdr BL di pindahkan dari tahanan Polda ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Adapun sidang pertama yaitu, dakwaan oleh terdakwa pada tanggal 09 februari 2021, dan dilanjutkan dengan Eksepsi atau keberatan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 16 Februari 2021.
Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan tanggapan yang di bacakan pada persidangan tanggal 23 februari 2021.
Setelah pembacaan keberatan dari pengacara terdakwa dan tanggapan dari penuntut umum, Hakim pada sidang tanggal 02 Maret 2021 membacakan putusan sela dengan putusan mengabulkan keberatan Penasehat Hukum dan menyatakan perkara dengan nomor perkara 24/pid.b/2021/PN.Rgt tidak dapat di lanjutkan pemeriksaannya serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Selanjutnya, terdakwa di bebaskan setelah putusan sela di bacakan Penasehat Hukum terdakwa sdr. Rori Fernandes, S.H yang juga bersama Rekannya sdr. Risky Dermawan,S.H dan Risky Ardianti,S.H.
Kepada awak media, di kantor Hukum Fernandez Clan mengatakan, " Kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini. Majelis Hakim dalam memutus persidangan ini sangat adil dan tepat dalam pertimbangannya. Kami sangat berharap, ini dapat menjadi contoh yang baik bagi aparatur Hukum dalam menanggapi disetiap perkara yang dilaporkan masyarakat," sebut Rori Fernandes,S.H.
Pewarta: RIANTO
Editor: 84n68120
| Editor | : | 84n68120 |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat