Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Hukum
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dan Temukan 4 Motor Curian
Rabu 24 Februari 2021, 23:02 WIB
Seorang pelaku narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa dinihari (23/02/2021) di Desa Tanjung Sawit, juga terlibat dalam kasus Curanmor sebagai penadah sepeda motor curian.
RIAUMADANI. COM - Satu dari dua pelaku narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa dinihari (23/02/2021) di Desa Tanjung Sawit, juga terlibat dalam kasus Curanmor sebagai penadah sepeda motor curian.

Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias WANDA (36), warga Flamboyan VII Desa Tanjung sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 

Dari rumah tersangka ini ditemukan 4 unit sepeda motor tanpa surat-surat yang diduga dari hasil kejahatan, ke-4 sepeda motor itu adalah 1 unit Motor Kawasaki Ninja warna Hitam BK-6004-ZS, 1 unit motor Honda Beat warna putih BM-5428-QP, 1 unit motor Honda Vario warna merah BM-3464-QX dan 1 unit motor Honda Scoopy warna biru putih BM-3271-JL. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 00.15.wib, saat itu team opsnal Polsek Tapung melakukan penggerebekan terduga pelaku narkoba di salahsatu rumah di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.

Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu HA dan BU tengah menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu serta 4 unit sepeda motor berbagai merek dibelakang rumah tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka HA mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan tidak dilengkapi dokumen, menurut pengakuannya motor tersebut dibeli dari seseorang inisial R dan D yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penadah motor curian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Humas Polres Kampar



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top