BatangCenaku-Inhu-RIAUMADANI.com- Folemik soal status kepemilikan lahan seluas 110 H antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari yang saat ini dikuas" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM.
Arbain: Kita Akan Kawal Persengketaan Lahan Dengan Tasma Puja Hingga Tuntas
Sabtu 20 Februari 2021, 11:43 WIB
Dokumen RiauMadani.com
BatangCenaku-Inhu-RIAUMADANI.com- Folemik soal status kepemilikan lahan seluas 110 H antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari yang saat ini dikuasai PT.Tasma Puja, belum juga terselesaikan.

Menurut Arbain, Sabtu (20/02/2021), selaku penerima kuasa dari Desa Alim, ia mengaku sudah ada titik terang terkait persengketaan ini. Hal ini sesuai surat laporan pihaknya LSM Penerus Perintis Kemerdekaan RI Provinsi Riau, Nomor: 020/ PERKUM/ IX/ PPS/91-110.Tn.Ma/Da- A/023-Sandi- DPD- Riau- PPKRI- SKBN/IX/2020, tanggal 14 september 2020.

Prihalnya adalah, mohon perlindungan hukum dan pemberitahun penguasaan fisik bidang tanah seluas  sekitar 91 Ha dari 110 Ha milik perorangan masyarakat desa Alim di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Namun selama ini dikuasai sepihak dan dikelola oleh PT.Tasma Puja menjadi perkebunan kelapa sawit.

Surat yang ia layangkan mendapat respon positif dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, M.Syahrir SH.MM.

Kemudian dengan mengundang seluruh pihak dan pejabat terkait dilakukan pertemuan hari Rabu, 10 Februari 2021 pukul 10:00 wib di lokasi o jek masalah, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Dalam pertemuan itu membahas tentang penelitian lapang atau pengumpulan data terhadap permasalahan dimaksud, sesuai pengadun pihaknya.

Adapun point penting dari hasil penelitian ini adalah,  kepada pemilik tanah masing- masing diminta membawa bukti kepemilikan tanah dan segala biaya dibebankan kepada masing- masing.

Dalam persoalan ini pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas," jelas Arbain didampingi Kades Alim, Edi Purnama.

Pewarta: 84n68



Editor : 84ng6120
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top