Keluarga Korban Kecewa Pelaku Diberi Grasi
Musniza Keluarga Korban Pembunuhan: Kami Akan Surati Presiden
Selasa 17 Maret 2015, 05:10 WIB
Sulastri Yahya (60) didampingi adik ipar, Musniza (43) serta seorang
anaknya Riyan Rahmad (21), mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin
[16/3/2015].
PEKANBARU. Riaumadani.com - Rasa sedih dan kecewa terpancar dari wajah Sulastri Yahya [60]. Bagaimana tidak, ia telah kehilangan suami Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto. Namun saat ini, ia terpaksa harus menerima pil pahit, setelah Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, salah seorang pelaku pembunuhan sadis terhadap kedua anggota keluarganya tersebut.
Terhadap kebijakan itu, pihak keluarga akan balik menyurati Presiden untuk mempertanyakan keputusan itu. Pasalnya, pemberian grasi itu dinilai tidak tepat dan telah melukai hati keluarga korban yang dibunuh dengan sadis.
Ketika dijumpai di Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru, Senin [16/3/2015], Sulastri yang didampingi anaknya Riah Rahmat Setiadi [21] dan adik iparnya Musniza [43], yang tidak lain adalah adik kandung korban Agusni Bahar, mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden RI ke-7 itu telah mencederai rasa keadilan bagi dirinya.
"Saat sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, kami telah menyampaikan bukti kuat keterlibatan para pelaku. Mengapa sampai di Presiden, kok dengan mudahnya memberikan grasi kepada pembunuh sadis itu," ujar Sulastri, tak kuasa menahan tangis.
Bukti tersebut, berupa rekaman percakapan antara pelaku Candra dengan pelaku lainnya, yang terekam dalam memory card milik Candra. Kepada Haluan Riau, Sulastri pun menyerahkan transkrip rekaman yang telah disalin di kertas.
"Dalam transkrip tersebut jelas, kalau para pelaku telah kerap melakukan pembunuhan dan mereka saling mengenal satu sama lain," lanjutnya seraya memperdengarkan rekaman tersebut, dimana terdengar percakapan yang menggunakan bahasa Jawa.
Ditambahkan anak korban, Rian, kalau memory card tersebut ditemukannya dalam sebuah toples, saat dirinya bersama anggota keluarga yang lain membersihkan rumah pasca peristiwa nahas menimpa ayah dan kakaknya tersebut.
"Sebelum kejadian, Candra pernah menanyakan ke saya, apakah saya ada melihat memory card miliknya. Saat itu, saya mengatakan tidak ada. Usai kejadian, saya temukan di dalam sebuah toples," terangnya.
Tak Pernah Minta Maaf
Dari bukti rekaman tersebut, tambah Musniza, membuktikan kalau tidak ada alasan pembenar, Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi terpidana, Dwi Trisna. Karena, dari informasi yang diterimanya melalui media, kalau yang menjadi pertimbangan presiden para terdakwa tidak saling mengenal, baru pertama melakukan aksi pembunuhan dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Dari rekaman tersebut jelas, kalau para pelaku saling kenal, pernah melakukan aksi pembunuhan sebelumnya. Selain itu, Dwi tidak pernah meminta maaf kepada keluarga baik pelaku sendiri maupun pengacaranya," tambah Musniza.
Meski demikian, Musniza menyatakan kalau hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan petikan keputusan grasi dari Presiden tersebut. "Kalau sudah kita terima, kita akan tahu apakah pertimbangan tersebut disampaikan pelaku kepada pengacaranya, atau pengacaranya yang pandai-pandai. Kalau ada kebohongan disana, akan kita laporkan ke polisi," ancam Musniza, yang juga berprofesi selaku pengacara tersebut.
Diharapkannya pula, dalam kesempatan ini agar pemberitaan yang beberapa hari beredar dapat berimbang, dan Presiden Jokowi juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Pak Presiden harus adil menyikapi hal ini. Kami akan surati presiden setelah mendapatkan salinan petikan grasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam menyatakan kalau ketiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban,red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sangat sadis ini terjadi Senin [16/4/212] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO], membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Agusni yang sedang salat subuh, dipukul tengkuknya pakai kayu balok oleh Rohim. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat dia menetap. Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun datang Andi Paula membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai di situ, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher korban hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok oleh terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas seketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso (yang telah divonis satu tahun penjara,red) di Palembang. Hingga akhirnya, para terdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru.
Pada tanggal 13 Februari 2015, Presiden Joko Widodo, mengabulkan grasi yang diajukan salah seorang pelaku, yakni Dwi Trisna Firmansyah, sebagaimana yang dimohonkan Penasehat Hukumnya, Asep Ruhiat. Petikan putusan tersebut menyatakan kalau ada perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara, terhadap kedua terpidana lainnya, Candra Purnama alias Hendra dan Andi Paula, dipastikan akan dieksekusi. Hal tersebut, setelah upaya permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
"Dua pelaku lainnya, tetap dieksekusi mati. Namun untuk pelaksanaan eksekusinya, kita menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi [Kasi] Pidana Umum [Pidum] Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi. **
Terhadap kebijakan itu, pihak keluarga akan balik menyurati Presiden untuk mempertanyakan keputusan itu. Pasalnya, pemberian grasi itu dinilai tidak tepat dan telah melukai hati keluarga korban yang dibunuh dengan sadis.
Ketika dijumpai di Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru, Senin [16/3/2015], Sulastri yang didampingi anaknya Riah Rahmat Setiadi [21] dan adik iparnya Musniza [43], yang tidak lain adalah adik kandung korban Agusni Bahar, mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden RI ke-7 itu telah mencederai rasa keadilan bagi dirinya.
"Saat sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, kami telah menyampaikan bukti kuat keterlibatan para pelaku. Mengapa sampai di Presiden, kok dengan mudahnya memberikan grasi kepada pembunuh sadis itu," ujar Sulastri, tak kuasa menahan tangis.
Bukti tersebut, berupa rekaman percakapan antara pelaku Candra dengan pelaku lainnya, yang terekam dalam memory card milik Candra. Kepada Haluan Riau, Sulastri pun menyerahkan transkrip rekaman yang telah disalin di kertas.
"Dalam transkrip tersebut jelas, kalau para pelaku telah kerap melakukan pembunuhan dan mereka saling mengenal satu sama lain," lanjutnya seraya memperdengarkan rekaman tersebut, dimana terdengar percakapan yang menggunakan bahasa Jawa.
Ditambahkan anak korban, Rian, kalau memory card tersebut ditemukannya dalam sebuah toples, saat dirinya bersama anggota keluarga yang lain membersihkan rumah pasca peristiwa nahas menimpa ayah dan kakaknya tersebut.
"Sebelum kejadian, Candra pernah menanyakan ke saya, apakah saya ada melihat memory card miliknya. Saat itu, saya mengatakan tidak ada. Usai kejadian, saya temukan di dalam sebuah toples," terangnya.
Tak Pernah Minta Maaf
Dari bukti rekaman tersebut, tambah Musniza, membuktikan kalau tidak ada alasan pembenar, Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi terpidana, Dwi Trisna. Karena, dari informasi yang diterimanya melalui media, kalau yang menjadi pertimbangan presiden para terdakwa tidak saling mengenal, baru pertama melakukan aksi pembunuhan dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Dari rekaman tersebut jelas, kalau para pelaku saling kenal, pernah melakukan aksi pembunuhan sebelumnya. Selain itu, Dwi tidak pernah meminta maaf kepada keluarga baik pelaku sendiri maupun pengacaranya," tambah Musniza.
Meski demikian, Musniza menyatakan kalau hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan petikan keputusan grasi dari Presiden tersebut. "Kalau sudah kita terima, kita akan tahu apakah pertimbangan tersebut disampaikan pelaku kepada pengacaranya, atau pengacaranya yang pandai-pandai. Kalau ada kebohongan disana, akan kita laporkan ke polisi," ancam Musniza, yang juga berprofesi selaku pengacara tersebut.
Diharapkannya pula, dalam kesempatan ini agar pemberitaan yang beberapa hari beredar dapat berimbang, dan Presiden Jokowi juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Pak Presiden harus adil menyikapi hal ini. Kami akan surati presiden setelah mendapatkan salinan petikan grasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam menyatakan kalau ketiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban,red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sangat sadis ini terjadi Senin [16/4/212] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO], membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Agusni yang sedang salat subuh, dipukul tengkuknya pakai kayu balok oleh Rohim. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat dia menetap. Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun datang Andi Paula membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai di situ, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher korban hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok oleh terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas seketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso (yang telah divonis satu tahun penjara,red) di Palembang. Hingga akhirnya, para terdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru.
Pada tanggal 13 Februari 2015, Presiden Joko Widodo, mengabulkan grasi yang diajukan salah seorang pelaku, yakni Dwi Trisna Firmansyah, sebagaimana yang dimohonkan Penasehat Hukumnya, Asep Ruhiat. Petikan putusan tersebut menyatakan kalau ada perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara, terhadap kedua terpidana lainnya, Candra Purnama alias Hendra dan Andi Paula, dipastikan akan dieksekusi. Hal tersebut, setelah upaya permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
"Dua pelaku lainnya, tetap dieksekusi mati. Namun untuk pelaksanaan eksekusinya, kita menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi [Kasi] Pidana Umum [Pidum] Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi. **
Editor | : | TIS.HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem