Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan PD GCM Rugikan Keuangan Negara
Terkait Kasus PD GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Dipanggil Kejari
Selasa 16 Februari 2021, 09:30 WIB
Indra Mukhlis Adnan Mantan Bupati Inhil
RIAUMADANI. COM - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, H Indra Mukhlis Adnan dipanggil Kejaksaan Negeri Inhil, Selasa (16/02/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Perusahaan Daerah Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Kemaren saya sudah tandatangani surat panggilannya, dan saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai" Ujar Kajari Inhil.

Kajari Inhil menambahkan bahwa yang diperiksa mantan Bupati dari tahun 2003 sampai dengan 2013 tersebut ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah GCM tersebut, tapi semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi" tutup Kajari Inhil, Rini.

Saat ditemui awak media, Indra Mukhlis Adnan yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Inhil belum bisa memberikan keterangan.

"Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu nanti dilanjutkan lagi" ujar Indra Mukhlis.

Untuk diketahui GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang lalu. Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan, GCM bergerak dalam bentuk usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar 4.2 milyar. *Rls



Editor : Tis
Kategori : Inhil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top