HUKUM
			
			Gedung UIN Suska Riau
			
					
										Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp42 M di UIN Suska Riau
			
        		Selasa 16 Februari 2021, 00:20 WIB
        
     			RIAUMADANI. COM - Saat ini Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih mendalami sejumlah temuan dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi di UIN Suska Riau. Dugaan rasuah yang dimaksud berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di perguruan tinggi negeri tersebut.
Awalnya, perkara ditangani tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.
Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.
Sehingga tim intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Kita menerima penyerahan (laporan) dari tim Intelijen. Sekarang lagi ditelaah sama tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan inspektorat, ada SPI, dan dari BPK, dari Irjen juga," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (15/2/2021).
"Semua hasil APIP itu kita kaji, kita klasifikasi, yang mana yang digunakan sendiri, mana untuk pendukung, yang mana kepentingan kampus, untuk (kegiatan) kuliah," jelasnya dilansir pekanbaru.tribunnews.
Hilman mengungkapkan, dalam perjalanannya pengusutan perkara, ternyata sudah ada pengembalian uang.
Namun Hilman mengaku tak ingat secara pasti berapa nilainya.
"Sudah ada pengembalian juga saya lihat di sana, sudah ada pengembalian juga. Apakah pengembalian itu bisa meng-cover semua, itu yang kita real-kan lagi,” ujarnya.
“Ini agak lama sedikit karena dokumennya cukup banyak, lagi dikaji ini," sambung Hilman.
Diterangkannya, pascapelimpahan laporan dari tim intelijen ke tim pidsus, sudah dilakukan gelar perkara.
Namun disebutkan Hilman, perkara ini masih dalam status quo. Tidak sedang penyelidikan, maupun penyidikan.
"Status quo (perkaranya). Baru dilimpahkan (dari tim Intelijen ke tim Pidsus), di awang-awang. Di sini belum gerak, di sini sudah dilimpahkan, dikaji dulu ini. Apakah kita cari data lagi, atau langsung penyelidikan. Paling tidak sebentar," bebernya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag).
Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.
Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.
Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"
"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga mantan rektor di kampus tersebut.(*)
     		
Awalnya, perkara ditangani tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.
Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.
Sehingga tim intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Kita menerima penyerahan (laporan) dari tim Intelijen. Sekarang lagi ditelaah sama tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan inspektorat, ada SPI, dan dari BPK, dari Irjen juga," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (15/2/2021).
"Semua hasil APIP itu kita kaji, kita klasifikasi, yang mana yang digunakan sendiri, mana untuk pendukung, yang mana kepentingan kampus, untuk (kegiatan) kuliah," jelasnya dilansir pekanbaru.tribunnews.
Hilman mengungkapkan, dalam perjalanannya pengusutan perkara, ternyata sudah ada pengembalian uang.
Namun Hilman mengaku tak ingat secara pasti berapa nilainya.
"Sudah ada pengembalian juga saya lihat di sana, sudah ada pengembalian juga. Apakah pengembalian itu bisa meng-cover semua, itu yang kita real-kan lagi,” ujarnya.
“Ini agak lama sedikit karena dokumennya cukup banyak, lagi dikaji ini," sambung Hilman.
Diterangkannya, pascapelimpahan laporan dari tim intelijen ke tim pidsus, sudah dilakukan gelar perkara.
Namun disebutkan Hilman, perkara ini masih dalam status quo. Tidak sedang penyelidikan, maupun penyidikan.
"Status quo (perkaranya). Baru dilimpahkan (dari tim Intelijen ke tim Pidsus), di awang-awang. Di sini belum gerak, di sini sudah dilimpahkan, dikaji dulu ini. Apakah kita cari data lagi, atau langsung penyelidikan. Paling tidak sebentar," bebernya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag).
Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.
Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.
Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"
"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga mantan rektor di kampus tersebut.(*)
| Editor | : | TIS | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau