Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PILKADA ROHIL 2020
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Sudin, KPU Rohil Segera Tetapkan Paslon Aman Bupati Terpilih
Senin 15 Februari 2021, 23:31 WIB
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .
RIAUMADANI. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir 2020. Keputusan itu dibacakan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/2/2021) siang tadi.

Hal ini tertuang dalam surat hasil putusan yang dibacakan ketua majelis MK, yakni Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.

Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, dengan putusan tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan segera menetapkan pemenang Pilkada yang digelar Desember 2020 lalu dalam sidang pleno.

"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan  dismisal atau putusan ketetapan  Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.

"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD

"Tahapan ini dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota," pungkasnya.

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.

Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil.
(**)



Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top