PILKADA ROHIL 2020
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .
"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.
"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (**)
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Sudin, KPU Rohil Segera Tetapkan Paslon Aman Bupati Terpilih
Senin 15 Februari 2021, 23:31 WIB
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .RIAUMADANI. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir 2020. Keputusan itu dibacakan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/2/2021) siang tadi.
Hal ini tertuang dalam surat hasil putusan yang dibacakan ketua majelis MK, yakni Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.
Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, dengan putusan tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan segera menetapkan pemenang Pilkada yang digelar Desember 2020 lalu dalam sidang pleno.Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.
"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD
"Tahapan ini dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama