PILKADA ROHIL 2020
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .
"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.
"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (**)
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Sudin, KPU Rohil Segera Tetapkan Paslon Aman Bupati Terpilih
Senin 15 Februari 2021, 23:31 WIB
Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Rohil 2020 yang digelar Senin (15/2/2021) siang .RIAUMADANI. COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir 2020. Keputusan itu dibacakan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/2/2021) siang tadi.
Hal ini tertuang dalam surat hasil putusan yang dibacakan ketua majelis MK, yakni Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.
Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, dengan putusan tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan segera menetapkan pemenang Pilkada yang digelar Desember 2020 lalu dalam sidang pleno.Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan / ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI," kata Nugroho.
"Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Prov dan KPU kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah menetapkan pemenang Pilkada, kata Nugroho, nantinya KPU Kabupaten Rokan Hilir akan melanjutkan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD
"Tahapan ini dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau