Dugaan Pungli Retribusi Sampah
Tumpukan Sampah menghiasi Kota Pekanbaru
Kejari Kantongi Bukti Dokumen Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru
Rabu 03 Februari 2021, 22:59 WIB
Tumpukan Sampah menghiasi Kota Pekanbaru
RIAUMADANI. COM - Pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Pekanbaru tahun 2020 oleh kejaksaan masih berlangsung. Selain melakukan klarifikasi, Jaksa juga telah mengantongi sejumlah dokumen terkait persoalan yang tengah diusut itu.
Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutan bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Disinyalir ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditanyakan perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, memberikan penjelasannya. Dikatakan dia, penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Sudah ada yang diklarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Marel, Rabu (3/4/2021).
Adapun pihak yang dimintai keterangan itu, sebut Marel, berasal dari Dinas LHK Pekanbaru. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama.
"Masih dari pihak dinas (Dinas LHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain pihaknya, polisi dikabarkan juga mengusut dugaan penyimpangan di Dinas LHK Pekanbaru. Orang yang akan dimintai keterangan diyakini sama dengan yang diundang pihak kepolisian.
"Jadi ya agak menunggu lah. Jadinya giliran lah kan," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, Jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait. "Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," pungkas Lasargi Marel.
Selain Kejari, Polda Riau juga mengusut sejumlah permasalahan yang terjadi di Dinas LHK Pekanbaru. Salah satunya terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU)!Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (**)
Penanganan perkara itu dilakukan Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Pengusutan bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Disinyalir ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditanyakan perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, memberikan penjelasannya. Dikatakan dia, penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Sudah ada yang diklarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Marel, Rabu (3/4/2021).
Adapun pihak yang dimintai keterangan itu, sebut Marel, berasal dari Dinas LHK Pekanbaru. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama.
"Masih dari pihak dinas (Dinas LHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain pihaknya, polisi dikabarkan juga mengusut dugaan penyimpangan di Dinas LHK Pekanbaru. Orang yang akan dimintai keterangan diyakini sama dengan yang diundang pihak kepolisian.
"Jadi ya agak menunggu lah. Jadinya giliran lah kan," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, Jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait. "Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," pungkas Lasargi Marel.
Selain Kejari, Polda Riau juga mengusut sejumlah permasalahan yang terjadi di Dinas LHK Pekanbaru. Salah satunya terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU)!Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau