Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Selasa 02 Februari 2021, 23:37 WIB
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terlibat
RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran narkoba di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu (1/2/2021). Salah satu di antaranya diketahui merupakan oknum anggota Kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, dari empat orang yang diamankan, satu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HBP alias Heri (36), yang merupakan warga Kecamatan Rumbai.

Sementara tiga orang lainnya yang belum ditetapkan statusnya yakni TPK alias Tri (28) yang diinformasikan anggota Polres Rohil. Kemudian RC alias Rino (29) warga Jalan Tanjung Medang Kecamatan Limapuluh dan IAP alias Iwan (36), yang merupakan warga Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki.

Nandang menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

"Saat itu, Sat Resnarkoba sedang patroli di seputaran Jalan Kuantan, dan melihat seorang laki-laki mencurigakan, tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu orang laki-laki," jelas Nandang, Selasa (2/2/2021).

Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi dan tiga butir pil happy five (H5).

Dia mengaku barang haram sengaja dibelinya atas perintah Tri dan Rino dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya di salah satu jalan di Kecamatan Senapelan.

"Tim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," katanya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top