Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Satpol PP Lakukan Penyegelan Meja Acui Pedagang Pasar Imam Bonjol Selatpanjang
Selasa 02 Februari 2021, 13:26 WIB
Satpol PP Lakukan Penyegelan Kepada Pedagang Pasar Imam Bonjol Yang. Bangun Meja Diatas Parit Selasa (02/03/2021)
RIAUMADANI. COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Meranti menyegel tempat penjualan pedagang pasar yang berada dijalan Imam Bonjol tepatnya di SD 08 Keluruhan Selatpanjang Selatan, penyegelan itu terjadi pada Selasa (02/02/2021), pagi, yang mana beberapa hari lalu pihak satpol PP telah memberikan peringatan dan himbauan kepada Acui untuk segera membongkar meja permanen yang dibangun diatas parit didepan kedainya. )

Namun hingga hari yang ditentukan pedagang bernama Acui tidak sama sekali mengindahkan himbauan dari instansi terkait sehingga meja penjualan yang dibuat dengan permanen diatas gorong-gorong (parit red) itu langsung dipasang garis atau segel.

Seperti disampaikan Piskot Ginting selaku Kabid Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa dengan berdirinya meja permanen yang telah dibuat diatas gorong-gorong itu sudah melangar Peraturan Daerah yang mana dalam aturan tersebut ada terdapat tiga pasal pelanggaran.

" apa bila meja permanen telah buat diatas gorong-gorong (parit), itu sudah jelas melanggar aturan, karena hal itu ada tiga pasal pelanggaran dalam Perda yaitu, Perda Tibum, Perda IMB, dan juga Perda lalin," kata Ginting.

" Didalam tiga Perda yang dilanggarnya itu seperti Perda IMB mereka pasti sudah melanggar Gsmp, adapun dalam Perda Tibum terkait dengan kemacetan, dan juga Perda lalin mereka mau parkir dimana, ketika kita sidak kelapangan hal itu langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya lagi. 

Terkait dengan penyegelan meja pedagang tersebut kepada pihak pedagang agar melakukan permohonan pembongkaran kepihak Satpol PP jika akan melakukan pembukaan segel.

" Apabila pihak pedagang meminta untuk membuka segelan itu, maka pihaknya harus melakukan pemohonan pembukaan segel tersebut ke kita, karena itu sudah ada regulasinya. Dan surat itu akan kita tindaklanjuti. apakah hal itu dibongkar apa tidaknya, kalau belum dilakukan pembongkaran maka kita akan melakukan pembongkaran dengan secara paksa, apabila pedagang itu mau melakukan pembongkaran dengan sendirinya maka kami akan melakukan pembukaan segelnya, biasanya kalau surat itu sudah masuk ke kita pasti pihak pedagangnya melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya lagi.

Tambah Ginting lagi," kami meminta para pedagang untuk tidak melakukan pembangunan meja permanen lagi," tutupnya (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top