Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
PILKADA BENGKLIS 2020
Pemkab Bengkalis Serahkan Surat Pengangkatan Bupati Hasil Pilkada 2020 Kepada Pemprov Riau
Jumat 29 Januari 2021, 13:09 WIB

RIAUMADANI. COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) telah menyampaikan surat dan berkas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis karena berakhir masa jabatan 2016-2021 dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih 2021-2026 hasil Pilkada serentak kepada Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (27/01/2021).

Berkas usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Radius Akima dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis Moch Amru Herawza mewakili Bupati Bengkalis dan diterima langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau Sudarman.

Sebagaimana berkas usulan tersebut dijelaskan berdasarkan surat keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 170/DPRD/I/2021/14 Tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis karena berakhirnya masa jabatan Tahun 2016-2021 Nomor : 170/DPRD/I/2021/15 Tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan penetapan dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2020.

Berkas usulan sebagaimana tersebut tertuang dalam surat Bupati Bengkalis Nomor : 100/Tapem/21/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis karena berakhir masa jabatan 2016-2021 dan usulan pengesahan dan penetapan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih Pilkada serentak tahun 2020.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis, setelah ini akan diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

“Berkas usulan dan penetapan yang telah kita sampaikan ini akan diteruskan ke Pemerintah Pusat C/q Kemendagri melalui rekomendasi Gubernur Riau, dan selanjutnya menjadi kewenangan Pemprov Riau,” ringkas Amru kepada Wartawan MC KBS Jum at (29/01/2021) via seluler. (Alif/rls)



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top