Pembunuhan Sadis di Pekanbaru 2012 Silam
Presiden RI Joko Widodo
Presiden Jokowi, Kabulkan Grasi Seorang Terpidana Mati
Sabtu 14 Maret 2015, 10:42 WIB
Presiden RI Joko Widodo
PEKANBARU. Riaumadani. com - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pada 2012 silam, akhirnya mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Upaya grasinya dikabulkan oleh Presiden.
Demikian diungkapkan Asep Ruhiat, penasehat hukum Dwi Trisna Firmansyah, Jumat [13/3/2015] petang. Dikatakan Asep, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkannya bersama tim.
"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, " ujar Asep menirukan bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kesekretariatan Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor 18/G Tahun 2015.
Dikatakan, pihaknya menyambut keputusan itu dengan penuh rasa syukur. "Begitu juga dengan Dwi dan keluarganya. Kita percaya, keadilan itu masih ada di negara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam memutuskan tiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban, red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi Senin [16/4/2012] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron, membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Aksi itu dilakukan ketiga terpidana saat korban Agusni sedang salat Subuh. Ketika itu, Rohim memukul tengkuknya dengan menggunakan kayu balok. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat peristiwa itu terjadi. Ketika itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun Andi Paula datang membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai disitu, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas ketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso [yang telah divonis satu tahun penjara, red] di Palembang. Hingga akhirnya, para ]erdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru. **
Demikian diungkapkan Asep Ruhiat, penasehat hukum Dwi Trisna Firmansyah, Jumat [13/3/2015] petang. Dikatakan Asep, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkannya bersama tim.
"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, " ujar Asep menirukan bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kesekretariatan Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor 18/G Tahun 2015.
Dikatakan, pihaknya menyambut keputusan itu dengan penuh rasa syukur. "Begitu juga dengan Dwi dan keluarganya. Kita percaya, keadilan itu masih ada di negara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam memutuskan tiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban, red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi Senin [16/4/2012] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron, membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Aksi itu dilakukan ketiga terpidana saat korban Agusni sedang salat Subuh. Ketika itu, Rohim memukul tengkuknya dengan menggunakan kayu balok. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat peristiwa itu terjadi. Ketika itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun Andi Paula datang membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai disitu, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas ketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso [yang telah divonis satu tahun penjara, red] di Palembang. Hingga akhirnya, para ]erdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru. **
| Editor | : | Tis-HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham