Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Pembunuhan Sadis di Pekanbaru 2012 Silam
Presiden Jokowi, Kabulkan Grasi Seorang Terpidana Mati
Sabtu 14 Maret 2015, 10:42 WIB
Presiden RI Joko Widodo

PEKANBARU. Riaumadani. com - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pada 2012 silam, akhirnya mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Upaya grasinya dikabulkan oleh Presiden.

Demikian diungkapkan Asep Ruhiat, penasehat hukum Dwi Trisna Firmansyah, Jumat [13/3/2015] petang. Dikatakan Asep, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkannya bersama tim.

"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati menjadi  penjara seumur hidup, " ujar Asep menirukan bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kesekretariatan Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor 18/G Tahun 2015.

Dikatakan, pihaknya menyambut keputusan itu dengan penuh rasa syukur. "Begitu juga dengan Dwi dan keluarganya. Kita percaya, keadilan itu masih ada di negara ini," ujarnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam memutuskan tiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban, red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
 
Peristiwa pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi Senin [16/4/2012] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron, membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Aksi itu dilakukan ketiga terpidana saat korban Agusni sedang salat Subuh. Ketika itu, Rohim memukul tengkuknya dengan menggunakan kayu balok. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat peristiwa itu terjadi. Ketika itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun Andi Paula datang membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai disitu, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.

Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas ketika itu juga.

Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.

Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso [yang telah divonis satu tahun penjara, red] di Palembang. Hingga akhirnya, para ]erdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru. **




Editor : Tis-HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top