Pembunuhan Sadis di Pekanbaru 2012 Silam
Presiden Jokowi, Kabulkan Grasi Seorang Terpidana Mati
Sabtu 14 Maret 2015, 10:42 WIB
Presiden RI Joko Widodo
PEKANBARU. Riaumadani. com - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pada 2012 silam, akhirnya mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Upaya grasinya dikabulkan oleh Presiden.
Demikian diungkapkan Asep Ruhiat, penasehat hukum Dwi Trisna Firmansyah, Jumat [13/3/2015] petang. Dikatakan Asep, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkannya bersama tim.
"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, " ujar Asep menirukan bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kesekretariatan Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor 18/G Tahun 2015.
Dikatakan, pihaknya menyambut keputusan itu dengan penuh rasa syukur. "Begitu juga dengan Dwi dan keluarganya. Kita percaya, keadilan itu masih ada di negara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam memutuskan tiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban, red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi Senin [16/4/2012] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron, membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Aksi itu dilakukan ketiga terpidana saat korban Agusni sedang salat Subuh. Ketika itu, Rohim memukul tengkuknya dengan menggunakan kayu balok. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat peristiwa itu terjadi. Ketika itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun Andi Paula datang membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai disitu, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas ketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso [yang telah divonis satu tahun penjara, red] di Palembang. Hingga akhirnya, para ]erdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru. **
Demikian diungkapkan Asep Ruhiat, penasehat hukum Dwi Trisna Firmansyah, Jumat [13/3/2015] petang. Dikatakan Asep, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkannya bersama tim.
"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, " ujar Asep menirukan bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kesekretariatan Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor 18/G Tahun 2015.
Dikatakan, pihaknya menyambut keputusan itu dengan penuh rasa syukur. "Begitu juga dengan Dwi dan keluarganya. Kita percaya, keadilan itu masih ada di negara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, pada Selasa [25/9/2012] silam memutuskan tiga terdakwa, yakni Candra Purnama alias Hendra [yang bekerja pada korban, red], Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi [PT] Pekanbaru dan Mahkamah Agung [MA]. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang tergolong sadis itu terjadi Senin [16/4/2012] silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron, membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Aksi itu dilakukan ketiga terpidana saat korban Agusni sedang salat Subuh. Ketika itu, Rohim memukul tengkuknya dengan menggunakan kayu balok. Akibatnya korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua ruko tempat peristiwa itu terjadi. Ketika itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun Andi Paula datang membantu Rohim dan langsung membacok korban. Tidak sampai disitu, Rohim kemudian membacok beberapa kali di bagian kepala dan leher hingga akhirnya Agusni tewas bersimbah darah.
Mendengar ada suara keributan, anak korban bernama Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya. Namun Dodi juga dibacok terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna Firmansyah berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas ketika itu juga.
Setelah membunuh kedua korban, pelaku juga menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.
Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso [yang telah divonis satu tahun penjara, red] di Palembang. Hingga akhirnya, para ]erdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru. **
Editor | : | Tis-HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem