Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
  • STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”   ●   
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Begi Generasi Bangsa   ●   
UU No 23 Tahun 2014 Pangkas Kewenangan Daerah
Bupati Kampar, Jefry Noer Siap Labrak Pemerintah Pusat
Sabtu 14 Maret 2015, 03:33 WIB
Jefri Noer Bupati Kampar

SIAK HULU . Riaumadani. com - Bupati Kampar, H Jefry Noer, mengaku protes dan siap melabrak aturan Pemerintah Pusat yang memangkas kewenangan daerah/kabupaten, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ada 416 bupati di Indonesia yang tidak nyaman dengan undang-undang ini, karena pemangkasan kewenangan yang cukup banyak. Hal itu dapat menghambat pembangunan dearah," kata Jefry Noer, di Siak Hulu, Jumat [12/3/2015].

Dikatakannya, walau Undang-Undang ini dirancang pada era pemerintahan sebelumnya, namun pemerintahan saat ini bisa melakukan revisi, karena banyak melanggar asas-asas demokrasi.

Menurut dia, bupati adalah pilihan rakyat menggunakan jalur demokrasi. Maka pemangkasan kewenangan pemerintahan daerah sama halnya dengan pemangkasan demokrasi.

Ia mengatakan, banyak hal berkaitan dengan pembangunan daerah yang akhirnya terhambat akibat lahirnya undang-undang tersebut.

Misalnya di Kampar, lanjut dia, pembangunan jembatan Bangkinang yang seharusnya bisa dipercepat, malah terlambat karena tim sembilan yang mengawasi berada di tingkat provinsi.

"Sebentar lagi izin galian C juga berada di Provinsi. Ini aneh, karena yang mengetahui wilayah adalah pemerintah daerah kabupaten, namun yang mengeluarkan izin ada di provinsi," katanya.

Jefry mengatakan, saat ini dengan UU 23 tahun 2014, banyak kepala daerah kabupaten/kota yang mengeluh, karena janji-janji kepada masyarakat yang memilih mereka untuk pembangunan menjadi terhambatkewenangan perizinan.

"Hal yang aneh juga, dalam undang-undang tersebut Pemerintah Pusat juga bisa memberhentikan bupati/wali kota dan gubernur. Ini rancu, karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat," katanya.**




Editor : TIM.HR
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top