UU No 23 Tahun 2014 Pangkas Kewenangan Daerah
Jefri Noer Bupati Kampar
Bupati Kampar, Jefry Noer Siap Labrak Pemerintah Pusat
Sabtu 14 Maret 2015, 03:33 WIB
Jefri Noer Bupati Kampar
SIAK HULU . Riaumadani. com - Bupati Kampar, H Jefry Noer, mengaku protes dan siap melabrak aturan Pemerintah Pusat yang memangkas kewenangan daerah/kabupaten, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ada 416 bupati di Indonesia yang tidak nyaman dengan undang-undang ini, karena pemangkasan kewenangan yang cukup banyak. Hal itu dapat menghambat pembangunan dearah," kata Jefry Noer, di Siak Hulu, Jumat [12/3/2015].
Dikatakannya, walau Undang-Undang ini dirancang pada era pemerintahan sebelumnya, namun pemerintahan saat ini bisa melakukan revisi, karena banyak melanggar asas-asas demokrasi.
Menurut dia, bupati adalah pilihan rakyat menggunakan jalur demokrasi. Maka pemangkasan kewenangan pemerintahan daerah sama halnya dengan pemangkasan demokrasi.
Ia mengatakan, banyak hal berkaitan dengan pembangunan daerah yang akhirnya terhambat akibat lahirnya undang-undang tersebut.
Misalnya di Kampar, lanjut dia, pembangunan jembatan Bangkinang yang seharusnya bisa dipercepat, malah terlambat karena tim sembilan yang mengawasi berada di tingkat provinsi.
"Sebentar lagi izin galian C juga berada di Provinsi. Ini aneh, karena yang mengetahui wilayah adalah pemerintah daerah kabupaten, namun yang mengeluarkan izin ada di provinsi," katanya.
Jefry mengatakan, saat ini dengan UU 23 tahun 2014, banyak kepala daerah kabupaten/kota yang mengeluh, karena janji-janji kepada masyarakat yang memilih mereka untuk pembangunan menjadi terhambatkewenangan perizinan.
"Hal yang aneh juga, dalam undang-undang tersebut Pemerintah Pusat juga bisa memberhentikan bupati/wali kota dan gubernur. Ini rancu, karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat," katanya.**
"Ada 416 bupati di Indonesia yang tidak nyaman dengan undang-undang ini, karena pemangkasan kewenangan yang cukup banyak. Hal itu dapat menghambat pembangunan dearah," kata Jefry Noer, di Siak Hulu, Jumat [12/3/2015].
Dikatakannya, walau Undang-Undang ini dirancang pada era pemerintahan sebelumnya, namun pemerintahan saat ini bisa melakukan revisi, karena banyak melanggar asas-asas demokrasi.
Menurut dia, bupati adalah pilihan rakyat menggunakan jalur demokrasi. Maka pemangkasan kewenangan pemerintahan daerah sama halnya dengan pemangkasan demokrasi.
Ia mengatakan, banyak hal berkaitan dengan pembangunan daerah yang akhirnya terhambat akibat lahirnya undang-undang tersebut.
Misalnya di Kampar, lanjut dia, pembangunan jembatan Bangkinang yang seharusnya bisa dipercepat, malah terlambat karena tim sembilan yang mengawasi berada di tingkat provinsi.
"Sebentar lagi izin galian C juga berada di Provinsi. Ini aneh, karena yang mengetahui wilayah adalah pemerintah daerah kabupaten, namun yang mengeluarkan izin ada di provinsi," katanya.
Jefry mengatakan, saat ini dengan UU 23 tahun 2014, banyak kepala daerah kabupaten/kota yang mengeluh, karena janji-janji kepada masyarakat yang memilih mereka untuk pembangunan menjadi terhambatkewenangan perizinan.
"Hal yang aneh juga, dalam undang-undang tersebut Pemerintah Pusat juga bisa memberhentikan bupati/wali kota dan gubernur. Ini rancu, karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat," katanya.**
| Editor | : | TIM.HR |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat