
Kepulauan Meranti Sentra Budidaya Ikan Kakap dan Bawal
Herman Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau,
Tiga Fokus Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Tahun Ini, Salah Satunya Illegal Fishing
Minggu 17 Januari 2021, 23:01 WIB

RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tahun ini fokus terhadap misi Gubernur Riau Syamsuar untuk memberantas kemiskinan. Strateginya bagaimana mengembangkan budidaya perikanan untuk masyarakat dan penangkapan ikan, serta masalah illegal fishing.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Riau, Herman Machmud mengatakan, program tahun ini disesuaikan dengan misi Gubernur Riau nomor 3 dalam memberantas kemiskinan, yang juga sesuai dengan misi Dinas Kelautan dan Perikanan Riau.
"Salah satu contohnya, kita sudah melalukan MoU antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu menjadikan Kepulauan Meranti sebagai sentral budidaya ikan kakap putih dan ikan bawal bintang," kata Herman, Sabtu (16/1/2021).
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan difokuskan sebagai sentra budidaya ikan kakap. Rencana ini sudah mendapat dukungan pemerintah pusat ditandai dengan MoU yang telah disepakati beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman, dijadikannya Kepulauan Meranti sebagai sentra budidaya ikan kakap putih dan bawal bintang lantaran memang daerah ini dianggap cocok dibandingkan daerah lain.
“Pihak-pihak terkait bersama pemerintah pusat juga sudah melakukan MoU terkait dengan kesepakatan ini,” katanya, Sabtu, (16/1/2021).
Dia menambahkan, besar harapan Pemprov Riau upaya ini membuahkan hasil terutama mengangkat perekonomian masyarakat nelayan setempat, sehingga juga berdampak pada perbaikan perekonomian daerah di tengan pandemi.
Herman mengatakan, pengembangan budidaya sektor perikanan dan kelautan di Riau masih akan terus dikembangkan, agar masyarakat sebagai penerima manfaat menjadikan potensi untuk mengatasi masalah perekonomian nelayan
Dikatakan Herman, pihaknya juga sedang mengembangkan budidaya perikanan, seperti di Kabupaten Bengkalis yang dijadikan sebagai sentral udang vaname, Meranti sentral ikan kakap putih dan ikan bawal bintang, Dumai udang vaname, Indragiri Hilir sentral udang dan kepiting, Kampar sentral ikan patin dan Rokan Hilir sentral kerang darah dan udang.
"Kita terus berupaya agar budiaya perikanan ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Riau. Selain itu kita juga terus mengupayakan bagaimana merebut anggaran APBN," ungkap Herman.
Terkait illegal fishing, Herman menjelaskan saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Riau sudah memiliki tiga UPT Pengawasan Illegal Fishing di Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan), Bengkalis, dan Rokan Hilir (Bagan Siapiapi).
"Tetapi saat ini yang memuncak di Bagan Siapiapi untuk illegal fishing. Seperti penggunaan alat pancing terlarang dan kapal ikan asing," jelas Herman.
Potensi laut Provinsi Riau bisa terganggu akibat ancaman dari adanya illegal fishing. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 37/PERMEN-KP/2017, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. (MCR/TIS)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Riau, Herman Machmud mengatakan, program tahun ini disesuaikan dengan misi Gubernur Riau nomor 3 dalam memberantas kemiskinan, yang juga sesuai dengan misi Dinas Kelautan dan Perikanan Riau.
"Salah satu contohnya, kita sudah melalukan MoU antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu menjadikan Kepulauan Meranti sebagai sentral budidaya ikan kakap putih dan ikan bawal bintang," kata Herman, Sabtu (16/1/2021).
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan difokuskan sebagai sentra budidaya ikan kakap. Rencana ini sudah mendapat dukungan pemerintah pusat ditandai dengan MoU yang telah disepakati beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman, dijadikannya Kepulauan Meranti sebagai sentra budidaya ikan kakap putih dan bawal bintang lantaran memang daerah ini dianggap cocok dibandingkan daerah lain.
“Pihak-pihak terkait bersama pemerintah pusat juga sudah melakukan MoU terkait dengan kesepakatan ini,” katanya, Sabtu, (16/1/2021).
Dia menambahkan, besar harapan Pemprov Riau upaya ini membuahkan hasil terutama mengangkat perekonomian masyarakat nelayan setempat, sehingga juga berdampak pada perbaikan perekonomian daerah di tengan pandemi.
Herman mengatakan, pengembangan budidaya sektor perikanan dan kelautan di Riau masih akan terus dikembangkan, agar masyarakat sebagai penerima manfaat menjadikan potensi untuk mengatasi masalah perekonomian nelayan
Dikatakan Herman, pihaknya juga sedang mengembangkan budidaya perikanan, seperti di Kabupaten Bengkalis yang dijadikan sebagai sentral udang vaname, Meranti sentral ikan kakap putih dan ikan bawal bintang, Dumai udang vaname, Indragiri Hilir sentral udang dan kepiting, Kampar sentral ikan patin dan Rokan Hilir sentral kerang darah dan udang.
"Kita terus berupaya agar budiaya perikanan ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Riau. Selain itu kita juga terus mengupayakan bagaimana merebut anggaran APBN," ungkap Herman.
Terkait illegal fishing, Herman menjelaskan saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Riau sudah memiliki tiga UPT Pengawasan Illegal Fishing di Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan), Bengkalis, dan Rokan Hilir (Bagan Siapiapi).
"Tetapi saat ini yang memuncak di Bagan Siapiapi untuk illegal fishing. Seperti penggunaan alat pancing terlarang dan kapal ikan asing," jelas Herman.
Potensi laut Provinsi Riau bisa terganggu akibat ancaman dari adanya illegal fishing. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 37/PERMEN-KP/2017, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. (MCR/TIS)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan