NARKOBA
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP
Rabu 13 Januari 2021, 10:17 WIB
Dua tersangka jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap pada Selasa (12/1/2021) diwilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan diwilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali ini 2 orang jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap pada Selasa (12/1/2021) diwilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan diwilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama pada Selasa Siang (12/1/2021) sekira pukul 12.30 wib, terhadap tersangka RF alias RIAN (21) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. RF ditangkap dirumah kontrakannya yang berlokasi di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, bersamanya ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit Handphone Merk Strawbery Lipat Warna Merah.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka RF mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari RV alias RIA (35) seorang wanita asal Pesisir Selatan Sumbar, yang saat ini tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres langsung memburu target ke daerah Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sekira pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan RV dilokasi tersebut, saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian didampingi aparat desa setempat kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan RV ini di Gang Bambu kuning Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Didalam rumah Kontrakannya itu ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 Kg, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Humas Polres Kampar
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan