Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
BLT
Pemerintah Beri Bantuan BLT Hingga Rp3,4 Juta Buat Anak Sekolah, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Selasa 12 Januari 2021, 22:55 WIB
Poto Ilustrasi int
RIAUMADANI. COM  – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau dana Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Bantuan yang bertujuan untuk meringankan dampak Covid-19 ini, salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

Dengan rincian sebagai berikut:

- Pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan;
- SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan;
- SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Penyaluran BLT bagi para pelajar akan terbagi menjadi 4 kali masa pencairan dalam satu tahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan BLT ini dapat diambil melalui Bank BUMN yang dirujuk oleh pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Dilansir dari SINDONEWS.com, terdapat beberapa syarat untuk mencairkan dana tersebut, antara lain sebagai berikut:

1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sekadar informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. (**)



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top