Penahan Sekdaprov Riau YP
Konprensi Pers Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) Kamis (7/1/2021).
Pemeriksaan YP Dipaksakan, Deni Azani B Latief SH: Yan Prana tak Bersalah
Kamis 07 Januari 2021, 15:30 WIB
Konprensi Pers Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) Kamis (7/1/2021). RIAUMADANI. COM - Penasehat Hukum (PH) Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya (YP) menilai penahanan YP yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Desember 2020, terkesan dipaksakan. Karena saat diperiksa sebagai saksi, langsung dinyatakan sebagai tersangka. Padahal alat buktinya belum lengkap.
Dari keterangan PH YP, Deni Azani B Latief SH yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung, SH MH, mengatakan, berita yang berkembang dan menyebutkan kalau klien mereka YP dengan tuduhan koruptor, tidak memiliki alasan yang kuat.
Senentra YP sendiri, selalu kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan tinggi. Katanya, selama penyidik meminta keterangan, YP selalu hadir sampai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jika klien kami tidak kooperatif, tentu ia akan mangkir memenuhi panggilan kejati,".
Menurut Denny, berdasarkan UU KUHP pemeriksaan itu harus ada pemberitahuan secara tertulis. Dan, YP juga berhak didampingi PH. "Dan, dalam pemeriksaan pihak Jaksa juga harus profesional. Jangan menahan tanpa bukti yang kuat atau berdasarkan suka atau tidak suka. Karena klien kami memang tidak didukung bukti-bukti kesalahannya," ucap Deni di hadapan para awak media, Kamis (7/1/2021).
Diceritakan Denny, saat ini kondisi klien mereka sehat dan bugar. Hanya saja upaya penangguhan penahanan yang diminta, sampai saat jumpa pers ini, belum dibalas oleh Kejati Riau, apakah dikabulkan atau tidak. Menariknya, pihak Kejati justru meneken surat permohonan penangguhan kedua yang mereka ajukan.
"Ini lucu, kami tak menerima surat jawaban dari Kejati, tapi mereka meneken surat pengajuan penahanan kedua. Artinya, Kejati sudah menolak surat permohonan penangguhan penahanan pertama kami," ucapnya.
Denny dan rekan juga menyayangkan penahanan YP yang berakibat terhambatnya birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sementara, kasus yang diangkat dugaan korupsi pada saat YP menjabat sebagai Kepala Bapedda Kabupaten Siak (2014-2017).
"Kenapa ini terjadi? Sementara pada saat menjabat ketua Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana tidak ada melakukan pungutan terkait ATK, makanan, atau SPJ pegawai. Bahkan pada saat itu BPK RI telah mengaudit semua keuangan daerah kabupaten yang hasilnya Kabupaten Siak mendapat prediksi WTP sehingga mendapat penghargaan dari pemerintah RI. Kami tidak tau mengapa ini sampai terjadi. Dan ini juga akan kami pertanyakan kepada pihak kejati. Ini makanan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri sendiri," timpal Alhendri.
Dia menyebutkan, kesalahan masa lalu berakibat kepada kondisi sekarang. Dari segi hukum, penahanan itu hak penyidik (objektif dan subjektif). "Kita selaku masyarakat juga punya hak untuk ingkar dan minta dilakukan peninjauan. Ingat, seseorang bisa disebut koruptor kalau sudah ada putusan pengadilan," tegasnya.
Untuk itu, Denny mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut memvonis YP apalagi ikut menyebarkan opini bahwa YP adalah koruptor dan pantas ditahan kejati. "Kepada rekan- rekan media, saya juga minta bantuan untuk menyebarkan bahwa YP tidak melakukan apa yang dituduhkan. Apalagi penahanan YP kami anggap belum memenuhi ketentuan hukum."
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Yan Prana. Untuk itu kami harapkan rekan-rekan wartawan hadir pada saat persidangan nanti," pungkasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada wartawan mengungkapkan alasan pihaknya langsung menahan Sekretaris Daerah Provinsi YP, Selasa (22/12/2020) lalu,
mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dan mulai mempengaruhi saksi lainnya.
Sebelum ditahan, katanya, YP masih berstatus sebagai saksi. Kemudian, setelah rapat penyidik, diputuskan YP sebagai tersangka. "Makanya langsung kita tahan,' ungkap Hilman. Penahanan juga, kata Hilman, dilakukan karena ditakutkan YP menghilangkan barang bukti. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau