KORUPSI PENGADAAN SIKD
Poto Ilustrasi Int
Seorang Oknum PNS Diskes Kampar Ditangkap Polisi di Jakarta
Rabu 06 Januari 2021, 23:33 WIB
Poto Ilustrasi Int
RIAUMADANI. COM - Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau sebanyak dua kali, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar pun diciduk. Ia terlibat korupsi saat menjabat di berbagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan SIKD tahun 2017 lalu.
Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Effendi melalui Direskrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi kepada media mengatakan, wanita berinisial AE itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penggelapan saat menjabatan.
"AE ditangkap di Jakarta Selatan pada 29 Desember 2020 kemarin. Itu terkait pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKD), beserta perangkatnya berupa pengadaan atau pembelian barang menggunakan dana APBD tahun 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," ungkapnya.
Anggaran itu bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.003.454.000. "Caranya yakni menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter," urainya.
Tersangka AE dijerat Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta paling banyak 350 juta. (**)
Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Effendi melalui Direskrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi kepada media mengatakan, wanita berinisial AE itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penggelapan saat menjabatan.
"AE ditangkap di Jakarta Selatan pada 29 Desember 2020 kemarin. Itu terkait pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKD), beserta perangkatnya berupa pengadaan atau pembelian barang menggunakan dana APBD tahun 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," ungkapnya.
Anggaran itu bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.003.454.000. "Caranya yakni menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter," urainya.
Tersangka AE dijerat Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta paling banyak 350 juta. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama