Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Bea Balik Nama Kenderaan
Kabar Gembira, Biaya Bea Balik Nama Kendaraan di Riau Dihapuskan
Senin 04 Januari 2021, 14:40 WIB
Kepala Bapenda Riau H Herman. 
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat gebrakan baru dengan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.

Rencana kebijakan baru itu diungkapkan Kepala Bapenda Riau H Herman. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemdapat asli daerah (PAD). "Tahun ini kita buat kebijakan baru untuk memberikan diskon 100 persen untuk masyarakat yang ingin mengurus BBNKB," katanya, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, lanjut Herman, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membuat gebrakan untuk memberikan diskon 50 persen untuk BBNKB. Kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat, apalagi yang terdampak Covid-19.

Herman mengakui, pihaknya telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) terkait penghapusan biaya BBNKB itu ke Biro Hukum. Diperkirakan, Januari ini akan dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau.

Alasan dilakukannya penghapusan atau diskon 100 persen biaya BBNKB itu lanjut Herman, karena banyak kendaraan berplat nomor luar wilayah ini beroperasi atau hilir-mudik di Provinsi Riau. Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau.

"Kalau Perda ini disahkan, saya akan perintahkan petugas UP di daerah untuk mendatangi kantor-kantor perusahaan itu. Minta data kendaraan yang mereka miliki dan langsung kita uruskan dan jangan sampai menunggu mereka yang datang," tegasnya.

Apabila seluruh kendaraan berplat luar provinsi itu telah diurus BBNKB-nya sambung Herman, otomatis mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau. Sehingga akan menambah PAD khususnya dari pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, papar Herman, masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan namun masih atas nama pemilik sebelumnya. Sehingga mereka sangat kesulitan untuk membayar PKB, karena harus mencari KTP pemilik sebelumnya. (mcr/Tis)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top