Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
Minggu 03 Januari 2021, 23:16 WIB
Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
RIAUMADANI. COM - Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SH dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial (Medsos). Video berdurasi 42 detik tersebut membuat geger banyak pihak, khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.
Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa
"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.
Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,†kata Pakar Hukum Pidana itu.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.
“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,†katanya.* (**)
Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.
Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa
"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.
Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,†kata Pakar Hukum Pidana itu.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.
“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,†katanya.* (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat