Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
			
			Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan
					
										Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
			
        		Minggu 03 Januari 2021, 23:16 WIB
        
			Heboh Beredarnya Video Panas Oknum Anggota DPRD Pelalawan
			
     			RIAUMADANI. COM - Video panas oknum anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SH dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial (Medsos). Video berdurasi 42 detik tersebut membuat geger banyak pihak, khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.
Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa
"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.
Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Pakar Hukum Pidana itu.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.
“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,” katanya.* (**)
     		
Banyak komentar dan tanggapan tentang peristiwa ini, sebab pelaku didalam video tersebut ternyata adalah seorang anggota DPRD Pelalawan bahkan juga seorang ketua Fraksi di lembaga terhormat tersebut.
Hal ini diperkuat adanya laporan Oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama ( SH) Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/X11/2020/ Dit Krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Pengakuan bahwa dalam video itu benar adalah seorang anggota DPRD Pelalawan di perkuat lagi oleh salah seorang anggota DPRD Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media massa
"Memang benar, sosok lelaki dalam video itu adalah kawan kita. Hanya saja, ia dijebak lantas diperas. Lantaran sudah tak kuat, terus menerus diperas, iapun membuat laporan polisi," terangnya.
Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dikonfirmasi Riautekrini com. mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Pakar Hukum Pidana itu.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.
“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adat.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,” katanya.* (**)
| Editor | : | TIS | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau