
DIjanjikan Kerja di Kafe
Para Korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
Delapan Wanita Asal Banten Ini Dipaksa Jadi PSK di Pekanbaru
Kamis 12 Maret 2015, 05:49 WIB

PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan. Dua dari wanita itu diketahui masih di bawah umur. Polisi turut mengamankan dua orang pemilik kafe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
Editor | : | TIM.RO |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan