DIjanjikan Kerja di Kafe
Para Korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
Delapan Wanita Asal Banten Ini Dipaksa Jadi PSK di Pekanbaru
Kamis 12 Maret 2015, 05:49 WIB
Para Korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan. Dua dari wanita itu diketahui masih di bawah umur. Polisi turut mengamankan dua orang pemilik kafe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
| Editor | : | TIM.RO |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau